Liputanmetrosumut.com ||Labuhanbatu- Sumut- Sebuah bangunan terlihat berdiri kokoh di jalan Urip Sumodiharjo yang diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Gedung Bangunan (PGB) dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diarial Aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Rantau prapat tidak tersentuh oleh pihak Satpol PP.
Informasi yang didapat dari masyarakat,bahwa bangunan berbentuk RUKO itu adalah pemilik TOKO Gotong royong yang berada dijalan Ahmad yani Rantau prapat,ia menambahkan, bawasanya Satpol PP sudah melihat bangunan ini ucap masarakat yang tidak ingin namanya disebutkan.Saat media sambangi pemilik Toko Gotong royong beberapa hari lalu tidak bertemu sampai saat ini.
Kapala satpol PP Yunus Hasibuan, dikonfirmasi awak media melalui sms seluler Kamis 27 februari 2025,tentang bangunan yang berdiri di jalan Urip Sumodihajo di depan Toko obat Batam Jaya,yang diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Gedung Bangunan PGB,makasih infonya akan kita tidak lanjuti jawabnya melalui sms selulernya.
Masarakat Pemerhati pembangunan, namanya tidak ingin ditulis,mengatakan dengan jawab yang diberikan oleh Kepala sat pol PP Yunus Hasibuan melalui sms kepada media semoga dapat terwujud agar Labuhanbatu dapat lebih baik.
Ia menambahkan, bahwa satpol PP sebagai,penegak peraturan daerah (perda)tidak boleh lemah atau tidak berdaya kepada bagi pelanggar aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah,namun jika satpol PP kalah atau tidak berdaya,dengan pelangar aturan dan regulasi maka,pasti ada cewe cawe ucapnya mengakhiri.
Parman st TH44)
Editor: Redaksi
www.liputanmetrosumut.com