Liputanmetrosumut.com | | Batu Bara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara menggelar razia di sejumlah hotel dan tempat hiburan, Rabu malam (30/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan,mengatakan, razia ini bagian dari penindakan terhadap penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Razia berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran lokasi antara lain Hotel SBJ, Wisma Bahagia, Hotel Tareso, dan Hotel Sorake.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah kamar hotel dan berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum, termasuk pasangan bukan suami istri dan satu orang yang kedapatan menyimpan narkotika serta senjata tajam.
Mereka yang diamankan masing-masing berinsial A (19), warga Tanjung Mulia, Kec. Nibung Hangus, Batu Bara, RW (17)IRT warga Tanjung Mulia, Kec. Nibung Hangus, Batu Bara, AZ (59) warga Sido Mulia, Kab. Asahan, dan S (50) IRT warga Rawang Panca Arga, Kab. Asahan.
Kemudian Z (39)warga Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara, ND (20), perempuan warga Suka Maju, Kab. Batu Bara, JM (39) warga Dairi dan EW (38) IRT warga Kota Siantar.
Dalam operasi ini petugas mengamankan tersangka narkoba berinsial JM dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu, 1 set alat bong, 1 pucuk airsofgun,1 pcs kunci,1 sajam, 1 martil dan 1 besi panjang.
Seluruh orang dan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polres Batu Bara untuk diperiksa lebih lanjut. Kasat Reskrim menyatakan, razia ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan praktik-praktik yang meresahkan masyarakat, seperti prostitusi, narkoba, dan premanisme. “Kami akan terus melakukan penertiban demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas AKP Tri Boy A. Siahaan.
(Andri Nasution)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com