Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Praktik kotor dugaan pungutan liar (Pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun. Kali ini, aroma tak sedap muncul dari wilayah Kecamatan Pamatangsidamanik. Oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan diduga kuat menjadikan pengurusan berkas kenaikan gaji berkala Guru P3K sebagai ajang “cari untung” pribadi.(Senin, 23/03/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi dari narasumber tepercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, setiap guru P3K yang hendak mengurus administrasi berkala dipatok biaya sebesar Rp350.000.
”Kami ini baru saja bernapas lega sebagai P3K, tapi hak kami malah dikerat oleh oknum yang seharusnya melayani. Alasan mereka biaya administrasi, tapi kenapa harus ada nominal yang ditentukan? Ini jelas pemerasan!” ujar narasumber dengan nada geram, Senin (23/03).
Modus Operandi: “Uang Pelicin” atau Berkas Macet
Modus yang dilakukan diduga adalah penahanan berkas atau memperlambat proses administrasi jika guru yang bersangkutan tidak menyetorkan “uang setoran” tersebut. Hal ini menciptakan iklim ketakutan di kalangan tenaga pendidik, di mana mereka terpaksa membayar demi kelancaran hak finansial mereka sendiri.
Tindakan oknum Korwil ini dinilai telah menantang keras instruksi Bupati Simalungun dan upaya pemerintah pusat dalam memberantas praktik pungli di instansi pemerintah.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana murni. Berikut adalah delik hukum yang dapat menjerat pelaku:
UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri yang bermaksud menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain menyerahkan sesuatu diancam 6 tahun penjara.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021: Pelanggaran disiplin berat yang ancamannya adalah pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN.
Redaksi Infopersadanews.id mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Inspektorat, dan Tim Saber Pungli Polres Simalungun untuk segera melakukan kroscek lapangan dan menangkap oknum yang bermain.
Jangan biarkan guru yang menjadi ujung tombak kecerdasan bangsa justru dijadikan “sapi perah” oleh oknum birokrat yang haus materi. Pendidikan di Simalungun tidak akan pernah maju jika mentalitas “Ujung-Ujungnya Duit” (UUD) masih dipelihara di tingkat Korwil.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Korwil Pendidikan Pamatangsidamanik guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
(Team)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















