POROS 98 :Bubarkan BGN Sekarang JUGA ! STOP MBG Dan Hentikan KMP

- Reporter

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Jakarta –  Suara perlawanan rakyat kian menguat menuntut penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembubaran Koperasi Merah Putih (KMP), penurunan harga BBM dan kebutuhan pokok, serta pembubaran Badan Gizi Nasional (BGN). Aksi gabungan lintas elemen masyarakat ini digelar sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan umum.

 

Ketua Aliansi Perlawanan Rakyat (Alpera) sekaligus bagian dari Poros 98, MPHE Dasuki, menegaskan bahwa kenaikan harga BBM yang dilakukan tanpa sosialisasi terbuka dan dasar pertimbangan yang jelas telah memicu lonjakan harga sembako secara luas. “Janji kesejahteraan hanya wacana. Rakyat justru dipikul beban ekonomi yang makin berat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum Poros 98 Bilung Silaen menyoroti bahwa program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran justru berpotensi menjadi ladang kerugian negara. Ia menilai MBG dan KMP bukan solusi nyata, melainkan proyek yang berisiko menyimpang dari tujuan awal.

 

Kelemahan Hukum & Risiko MBG

 

Bilung menguraikan empat kelemahan mendasar program ini, antara lain:

 

1. Dasar hukum lemah: Program hanya bersandar pada Peraturan Presiden, bukan Undang-Undang. Sesuai prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpres memiliki kedudukan hukum lebih rendah dan tidak cukup kuat untuk mengatur program berskala nasional yang melibatkan anggaran triliunan rupiah.

 

2. Tumpang tindih kebijakan: Bertabrakan dengan program perbaikan gizi yang telah berjalan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan.

 

3. Anggaran besar tanpa pengawasan ketat: Risiko penyimpangan dan korupsi terbuka lebar jika tidak ada mekanisme pengawasan yang transparan sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Pendekatan yang tidak tepat: Masalah gizi tidak hanya selesai dengan pemberian makanan, melainkan butuh perbaikan ekonomi keluarga, sanitasi lingkungan, dan akses pangan yang terjangkau.

 

Tentang Koperasi Merah Putih

 

KMP dinilai lebih mengarah pada aktivitas bisnis semata, bukan pemberdayaan ekonomi rakyat. Alih-alih memudahkan akses bantuan dan modal usaha, program ini justru membuat negara terlibat dalam persaingan usaha yang tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menghendaki koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat yang dikelola secara mandiri dan partisipatif.

 

Daftar Tuntutan

 

Poros 98 menyampaikan lima tuntutan tegas kepada Presiden dan DPR RI:

 

1. Segera turunkan harga BBM dan kebutuhan pokok.

 

2. Bubarkan Badan Gizi Nasional (BGN) karena dianggap lembaga yang tidak perlu, memboroskan anggaran negara, dan membuka ruang penyimpangan.

 

3. Lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh anggaran MBG dan periksa keterlibatan yayasan, tokoh politik, serta tim pendukung pemerintahan.

 

4. Minta pertanggungjawaban mantan Ketua BGN Dadan Hindayana terkait kasus keracunan makanan massal yang menimpa siswa di berbagai wilayah Indonesia.

 

5. Tangkap dan adili secara tegas setiap pihak yang terbukti melakukan korupsi.

 

Bilung menegaskan, penangkapan tiga mantan petinggi BGN oleh Kejaksaan Agung dinilai hanya sebagai “sandiwara politik”. “Jika Presiden tidak berani membubarkan BGN dan menghentikan proyek yang merugikan ini, lebih baik lengser saja,” tegasnya.

(Team) 

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Gelar Sunatan Masal
Dukung Program Pembinaan Generasi Muda,Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penutupan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Sianțar Utara 
“Jabatan Bukan Sekadar Pangkat, Tapi Amanah!” Pesan Menyentuh Kapolres Simalungun Saat Sertijab Tiga Pejabat Strategis
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Pematangsianțar Berikan Bansos Kepada Korban Kebakaran Kios Pasar Dwikora 
Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 Gram Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik di Jalan Viyata Yudha
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling – Penluh di Jalan di Pasar Dwikora
Polsek Siantar Selatan Dampingi Penjualan Hasil Panen Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:49

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Gelar Sunatan Masal

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:30

Dukung Program Pembinaan Generasi Muda,Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penutupan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:27

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Sianțar Utara 

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:18

POROS 98 :Bubarkan BGN Sekarang JUGA ! STOP MBG Dan Hentikan KMP

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:33

“Jabatan Bukan Sekadar Pangkat, Tapi Amanah!” Pesan Menyentuh Kapolres Simalungun Saat Sertijab Tiga Pejabat Strategis

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:05

Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 Gram Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik di Jalan Viyata Yudha

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:02

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling – Penluh di Jalan di Pasar Dwikora

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:59

Polsek Siantar Selatan Dampingi Penjualan Hasil Panen Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

Berita Terbaru