Pangulu Nagori Naga Bosar Korupsi Waktu Dan Tidak Mengabaikan Simbol Negara,Mengibarkan Bendera Merah Putih Robek Dan Kusam

- Reporter

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tampak Bendera merah Putih berkibar koyak dan kusam di Kantor pangulu Naga Bosar.

Foto : Tampak Bendera merah Putih berkibar koyak dan kusam di Kantor pangulu Naga Bosar.

Liputanmetrosumut.com  ||   Simalungun –  Tindakan Pangulu (Kepala Desa) Nagori (Desa) Naga Bosar Samuel Simbolon,yang membiarkan bendera merah putih robek berkibar di kantor desanya, serta melakukan korupsi waktu dan jarang masuk kantor.menunjukkan perilaku yang sangat tidak terpuji dan melanggar sumpah jabatan. Hal ini mencerminkan ketidak pedulian terhadap simbol negara dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Dugaan korupsi waktu terlihat saat awak media LiputanMetroSumut datang ke kantor Pangulu Nagori Naga Saribu,awak mediapun menanyakan kepada perangkat desa yang sedang piket, kemana Pangulu?Perangkat desa mengatakan “Kami tidak tau kemana Pangulu”.
ketidakdisiplinan dalam bekerja dan tidak berada di kantor padahal waktu masih jam kerja .hal ini menunjukkan bahwa Pangulu Naga Bosar Samuel Simbolon tidak menjalankan tugasnya dengan baik,tindakan seperti ini mencerminkan kurangnya integritas dan komitmen terhadap tugas sebagai pelayanan publik.

Hal inipun sangat memperihatinkan dan miris apa lagi melihat bendera merah putih yang sobek dan kusam atau sudah tidak layak di pasang,masih saja berkibar di Kantor Pangulu Naga Bosar.entah sengaja atau tidak seharusnya dari pihak Pangulu atau perangkat tersebut harusnya menyadari kondisi benderanya yang sudah robek dan kusam serta tidak layak untuk di kibarkan.terlihat bendera merah putih yang kondisinya sudah robek masih saja berkibar di depan kantor Pangulu Nagori Naga Bosar,Kecamatan Pematang Silimahuta,Kabupaten Simalungun.hal ini menandakan Pangulu Nagori Naga Bosar kurang menghargai perjuangan Para Pejuang kemerdekaan,Selasa (24/06/2025) Pukul 10:50 Wib.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Turunan UUD 45 Perihal Bendera Merah Putih ini, telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 tahun 2009 dan pada Pasal 24 mengatur hal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, diantaranya : dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

Selain mengatur tentang larangan, dipasal 24 huruf c pun diterangkan sanksi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sebagai warga yang mencintai Negaranya dan menghargai jerih payah para pejuang dalam kemerdekaan Negara Republik Indonesia, tentunya akan sangat kecewa ketika melihat bendera yang telah robek masih terpasang dan berkibar. Apalagi berada di depan Kantor Pemerintahan Nagori.

Perilaku Pangulu Naga Bosar tersebut sangat disayangkan dan perlu mendapatkan perhatian serius,di minta Kepada Bupati Simalungun Dr,H Anton Achmat Saragih Harus segera di tindak dan mengevaluasi Pangulu Naga Bosar. Kepala Dinas DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori) Sarimuda Purba dan Pihak terkait. perlu mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan Pangulu menjalankan tugasnya dengan baik.

Hingga berita ini di layangkan kemeja Redaksi,Pangulu Naga Bosar saat akan dikonfirmasi terkait bendera merah putih yang robek dan kusam,Pangulu Naga Bosar tidak menjawab Telpon ataupun Chat WhatsApp awak media.

(Red 01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Resmikan restoran terapung, Bupati Simalungun Tekankan Sikap Ramah Tamah dan Jaga Kebersihan
Peringatan Harganas Ke 32 Tahun 2025 Di Kabupaten Simalungun Dimeriahkan Dengan Pelepasan Kirab dan Pemberian Bantuan
Untuk Kenyamanan Masyarakat, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati Gotong Royong Bersihkan Jalan Lintas Raya – Silou Kahean
Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “Inang GKPS Distrik II diharapkan bisa menjadi agen ke arah positif di lingkungan masing-masing”
Pangulu Ujung Saribu Meyambut Baik Kehadiran Mahasiswa Fakultas Hukum USU Organisasi GMKI Untuk Penyuluhan Hukum
Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil
HLUN Ke-29 Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun, Bupati Beri Apresiasi dan Tali Asih
Kejatisu Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di Disdik dan Dinas PMD Sergai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:58

Peringatan Harganas Ke 32 Tahun 2025 Di Kabupaten Simalungun Dimeriahkan Dengan Pelepasan Kirab dan Pemberian Bantuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:59

Untuk Kenyamanan Masyarakat, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati Gotong Royong Bersihkan Jalan Lintas Raya – Silou Kahean

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:29

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “Inang GKPS Distrik II diharapkan bisa menjadi agen ke arah positif di lingkungan masing-masing”

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:46

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:39

HLUN Ke-29 Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun, Bupati Beri Apresiasi dan Tali Asih

Senin, 23 Juni 2025 - 14:41

Pangulu Nagori Tano Tinggir mengajak seluruh Perangkat Desa Mempererat Tali Persaudaraan Untuk Melayani Masyarakat

Senin, 23 Juni 2025 - 13:18

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:27

Hadiri Panggung Hiburan Panen Hadiah Simpedes, Katua TP PKK Kabupaten Simalungun Mengajak Budayakan Menabung

Berita Terbaru