Oknum Kepala Desa Simpang Jelutih Bungkam Saat Dikonfirmasi Penggunaan Anggaran Rehap Kantor

- Reporter

Senin, 12 Januari 2026 - 14:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Batang Hari – Jambi –       Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menjadi sorotan publik terkait penggunaan anggaran rehap bangunan kantor.

 

Ironisnya,salah satu perangkat desa saat di konfirmasi pada hari senin 12 Januari 2026 pukul 15 : 12 wib menjelaskan realisasi penggunaan anggaran sumber dari dana desa sebesar 10%,pungkasnya.

 

Dan Oknum Kepala Desa Simpang Jelutih tidak memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh awak media, memicu dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi Dana Desa.

 

Dana Desa Simpang Jelutih tahun 2023 sebesar Rp.879.669.000, tahun 2024 sebesar Rp.760.561.000, dan tahun 2025 sebesar Rp.798.855.000, menuai kritikan karena tidak transparan dalam penggunaan anggaran.

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan kantor desa, termasuk rehab bangunan kantor desa, dengan batas maksimal Rp25.000.000,00.

Menurut Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan kantor desa, termasuk rehab bangunan kantor desa, dengan batas maksimal 3% dari pagu Dana Desa untuk setiap desa.

 

Fokus utama pemanfaatan Dana Desa tahun 2025 antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa adaptif, pemanfaatan teknologi, dan pembangunan berbasis padat karya.

 

Namun, oknum Kepala Desa Simpang Jelutih tidak memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran rehap kantor, memicu dugaan adanya kejanggalan.

 

Disisi lain,Bendera merah putih sebagai simbol negara terpasang dalam keadaan sobek kuat dugaan ada unsur ke sengajaan,dan hal ini sangat bertentangan peraturan Pemerintah yang membuat aturan undang – undang,seperti pengibaran bendera Merah Putih yang tidak layak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga martabat dan nilai-nilai nasionalisme yang terkandung dalam Bendera Merah Putih.

 

Hal tersebut menjadi kontroversi bagi Awak Media yang membuat menjadi pertontonan berdera merah putih berkibar dalam keadaan sobek sungguh tidak layak,dan diharapkan bagi oknum yang terlibat dalam kasus ini agar Gubernur dan Bupati memberikan sanksi disiplin.

 

Pemerintah Daerah dan pihak yang berwenang seperti Inspektorat, APH Tipikor, dan Kejaksaan diharapkan melakukan evaluasi pertanggungjawaban APBDES mulai tahun 2023 sampai 2025 untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Bersambung

(Mariana Sinurat)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:07

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 dan Gatur Lalin Antisipasi 3C Ditempat Keramaian

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:05

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Antisipasi Kemacetan Malam Hari Perayaan Idul Fitri 1447 H 

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:02

Pamatwil Polres Pematangsiantar Cek Pos Pam 1 Sigagak

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:59

Polsek Siantar Martoba Patroli dan Monitoring Tempat Objek Wisata

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:48

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:57

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelepasan Pawai Obor Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:54

Kapolres Pematangsiantar Bersama Walikota dan Forkopimda Pelepasan Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:52

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP Laporan Laka Lantas di Simpang Pulo Gumba

Berita Terbaru

Berita

Pamatwil Polres Pematangsiantar Cek Pos Pam 1 Sigagak

Minggu, 22 Mar 2026 - 16:02