Miris,Bendera Merah Putih Berkibar Di Halaman Kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu Robek,Luntur dan Kusam

- Reporter

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : terlihat bendera merah putih robek,luntur dan kusam berkibar di kantor pangulu nagori Dolok Saribu kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.

Foto : terlihat bendera merah putih robek,luntur dan kusam berkibar di kantor pangulu nagori Dolok Saribu kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.

Liputanmetrosumut.com  ||  Simalungun – Dolok Pardamean –        Bendera merah putih merupakan bendera kebangsaan indonesia,setiap warga Negara Indonesia wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia (NKRI).

 

Di duga tidak perduli, bendera merah putih lambang Negara yang terlihat lesu,robek,luntur dan kusam masih terpasang dan berkibar di halaman Kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu,Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.Jumat (01/08/2025)

 

Tindakan Pangulu (Kepala Desa) Nagori (Desa) Dolok Saribu, Rubianto Girsang yang membiarkan bendera merah putih robek dan kusam berkibar di kantor desanya, menunjukkan perilaku yang sangat tidak terpuji dan melanggar sumpah jabatan. Hal ini mencerminkan ketidak pedulian terhadap simbol Negara dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

 

Pantauan awak media LiputanMetroSumut datang ke kantor Pangulu Nagori Dolok Saribu,sayangnya pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman Kantor Pangulu bendera merah putih Robek,lesuh dan kusam terlihat berkibar yang merupakan pusat pemerintahan desa tersebut. entah sengaja atau tidak seharusnya dari pihak Pangulu atau pun perangkat, tersebut harusnya menyadari kondisi benderanya yang sudah robek dan kusam serta tidak layak untuk di kibarkan.

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

 

Turunan UUD 45 Perihal Bendera Merah Putih ini, telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 tahun 2009 dan pada Pasal 24 mengatur hal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, diantaranya : dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

 

Selain mengatur tentang larangan, dipasal 24 huruf c pun diterangkan sanksi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 

Sebagai warga yang mencintai Negaranya dan menghargai jerih payah para pejuang dalam kemerdekaan Negara Republik Indonesia, tentunya akan sangat kecewa ketika melihat bendera yang telah robek masih terpasang dan berkibar. Apalagi berada di depan Kantor Pemerintahan Nagori.

 

Perilaku Pangulu Nagori Dolok Saribu tersebut sangat disayangkan dan perlu mendapatkan perhatian serius,di minta Kepada Bupati Simalungun Dr,H Anton Achmat Saragih Harus segera di tindak dan mengevaluasi Pangulu Nagori Dolok Saribu. Kepala Dinas DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori) dan Inspektorat Kabupaten Simalungun. perlu mengambil tindakan pembinaan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan Pangulu menjalankan tugasnya dengan baik.

 

Ketidak pedulian terhadap kondisi bendera Negara Republik Indonesia ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan saksi sebagai mana yang di atur dalam peraturan perundang -undangan, hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak terutama instansi pemerintah Desa untuk lebih memperhatikan dan menghormati atas lambang Negara.

 

Hingga berita ini di layangkan kemeja Redaksi,Pangulu Nagori Dolok Saribu Rubianto Girsang saat akan dikonfirmasi terkait bendera merah putih yang robek dan kusam, tidak menjawab memilih untuk bungkam.

 

(Red 01)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Pembangunan Paret Pasangan Dan Plat Duiker Di Nagori Bayu Terkesan Asal Jadi Bahkan Diduga Ada Unsur Sarat Korupsi
Sat Reskrim Polres Batu Bara Razia Hotel dan Tempat Hiburan, Amankan 4 Pasangan dan Tersangka Narkoba
Ikuti Pembukaan Festival Bunga dan Buah Tanah Karo 2025, Wabup Simalungun: Momentum Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Pariwisata
Didepan Mapolsek Pulau Raja Diwarnain Dengan Apresiasi Masyarakat Yang Bertulisan Di Papan Bunga Ucapan Terima Kasih.
Kunjungan Kerja di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dan Tanah Jawa, Ketua TP PKK Simalungun Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Bupati Simalungun Lantik Albert Rismawanto Saragih, SIP, M.Si Sebagai Pj Sekda
Kepala Operasional PT. PELNI Diduga Abaikan Keselamatan Penumpang KM. Kelud, Langgar Permenhub
Kajati Sumut Dukung Kegiatan Malam Perkenalan Pengurus Forwaka Sumut 
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:07

Pemilik Sabu 5,60 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar di Jalan Padang Sidempuan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:02

Penyuluhan yang Digelar BNNK ,Kasubsi Bankum Sikum Polres Pematangsiantar Sebagai Narasumber 

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:01

Cegah 3C dan Premanisme Diwilkumnya Polsek Siantar Utara Laksanakan Blue Light Patrol

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:57

Ungkap Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amankan Dua Laki Laki Miliki 3 Paket Sabu

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:51

Kapolsek Siantar Marihat Hadiri Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kota Pematangsiantar Tahun 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:49

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bersama KUPT Gelar Razia Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:46

Cegah Guantibmas, Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Bersama Kasat Samapta Laksanakan Patroli 

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:44

Milik 17 Paket Sabu, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria di Jalan Tambun Barat 

Berita Terbaru