Liputanmetrosumut.com || Asahan – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 sebentar kurang lebih 400 juta rupiah yang dilakukan oleh berinisial S, selaku Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara. Rabu (26/11/2025)
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/RES ASAHAN yang dilaporkan pada 5 Agustus 2024 tahun lalu, dan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan audit investigasi, polisi akhirnya mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang digunakan untuk sejumlah proyek fisik yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari hasil investigasi yang ditemukan berinisial S, selaku Kepala Desa Suka Makmur periode 2018-2024, telah mengelola Dana Desa Suka Makmur tahap I dan II tahun 2023 sebesar Rp 620.906.400. Namun, penggunaan dana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara melalui beberapa proyek yang dikerjakan di desa tersebut, diantaranya, Pembangunan Kandang Ayam Boiler, Pemeliharaan Jalan Rabat Beton, Pembangunan perpustakaan, Kamar Mandi dan Paving Blok.
Adanya total Kerugian Negara Mencapai sebesar kurang lebih Rp.413 juta rupiah, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.123.771.358 dan ditemukan kekosongan kas Desa sebesar Rp 250.000.000 serta kewajiban pajak yang belum dibayar sebesar Rp 39.891.451.
Tersangka dalam kasus ini berinisial S, menjabat sebagai Kepala Desa Suka Makmur periode 2018 hingga 2024 kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, di antaranya surat permohonan pencairan Dana Desa dan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Desa.
Langkah Hukum Lanjutan Kepolisian Resor Asahan saat ini sedang melengkapi Berkas Perkara dan akan segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Asahan untuk proses hukum lebih lanjut, dan pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi sampai tingkat desa.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH, S.I.K, MH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah merupakan komitmen Polres Asahan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan dana desa, Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kasus ini menjadi perhatian kami untuk memastikan agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah,”Tegasnya Kapolres.
Hasil Pengungkapan Kasus Ini Dianggap Pencapaian Positif Pengungkapan kasus ini juga disambut positif oleh masyarakat setempat, yang berharap agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa di masa mendatang, “Masyarakat berharap dengan adanya proses hukum yang tegas kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa dapat semakin meningkat, “Harapannya
“Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa Polres Asahan tidak pandang bulu dalam menindak kasus korupsi yang ada di Kabupaten Asahan.l, “Tandasnya
(Heriyanto.Siamanjuntak)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















