Liputanmetrosumut.com || Dumai, Riau – Selasa (31/03/2026) – Sejumlah temuan lapangan terkait dugaan aktivitas ilegal di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau, memunculkan pertanyaan publik mengenai respons aparat penegak hukum, khususnya Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Dumai.
Tim awak media bersama Lembaga Hukum Reclasseering Indonesia mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Tipidter Polres Dumai terkait beberapa dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi merugikan negara. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan resmi.
Adapun beberapa persoalan yang menjadi sorotan antara lain dugaan aktivitas galian C tanpa izin, peredaran minyak solar mentah yang diduga diolah atau diperjualbelikan secara ilegal, serta peredaran rokok tanpa pita cukai yang disebut masih ditemukan di sejumlah titik di wilayah Dumai dan sekitarnya.
Tim media menyebutkan bahwa berbagai informasi dan temuan lapangan tersebut telah beberapa kali disampaikan melalui upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk kepada satuan Tipidter Polres Dumai. Namun respons yang diharapkan hingga kini belum diperoleh.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana amanat Undang-Undang Pers. Karena itu kami mencoba mengonfirmasi berbagai temuan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar salah satu perwakilan awak media yang terlibat dalam peliputan investigatif tersebut.
Hal senada juga disampaikan perwakilan dari Lembaga Hukum Reclasseering Indonesia, yang menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba melakukan komunikasi dan konfirmasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Salah satu perwakilan lembaga tersebut yang akrab disapa Andy Gondrong menyampaikan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan kepada publik terkait langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan.
“Kami berharap ada klarifikasi atau penjelasan dari pihak Tipidter Polres Dumai agar masyarakat mengetahui sejauh mana penanganan terhadap dugaan persoalan tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, keberadaan aktivitas seperti pertambangan tanpa izin, dugaan pengolahan BBM ilegal, serta peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan negara dan berdampak pada tata kelola hukum di daerah.
Di sisi lain, kalangan pers menilai bahwa komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan media sangat penting dalam menjaga transparansi serta membangun kepercayaan publik.
Sebagaimana diketahui, Polri saat ini mengusung konsep PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sebagai bagian dari transformasi institusi. Karena itu, publik berharap setiap laporan atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat maupun media dapat ditanggapi secara terbuka dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak Tipidter Polres Dumai untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait berbagai temuan tersebut.
Media juga berharap Polda Riau dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(M.Khus Arfandi)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















