Liputanmetrosumut.com ||Medan –
proses exsekusi lahan sebanyak 18.216m² yang akan dilakukan pada tanggal 25 February 2025, dimana sebanyak lebih kurang 30 kepala keluarga yang menjadi korban mafia tanah yang berada di wilayah hukum kelurahan cinta damai Medan.
Warga merasa kecewa atas proses hukum yang saat ini berlangsung, yang dimana proses hukum masih berjalan namun pihak pengadilan tetap melakukan upaya exsekusi terhadap lahan warga kelurahan cinta damai, warga sangat merasa kecewa atas lemah nya hukum negara republik Indonesia saat ini.
Yang menjadi sorotan didalam proses hukum lahan tanah warga pasar II kelurahan cinta damai adalah hasil putusan pengadilan negri tahun 2012 atas lahan warga tersebut, yang dimana warga tidak mengetahui proses hukum tahun 2012 tersebut, dan salah satu warga tersebut atas nama P.T telah meninggal dunia pada tahun 2009.
Warga pasar II kelurahan cinta damai sangat berharap akan proses hukum lahan mereka ketingkat pemerintah pusat dan campur tangan presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap warga lahan tersebut.
(Fernando.Siahaan)
Editor: Redaksi
www.liputanmetrosumut.com