Bupati Simalungun Tantatangani MoU Terkait Penguatan Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring

- Reporter

Rabu, 19 November 2025 - 00:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com    ||   Simalungun – Sumut –      Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, dan para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).

 

MoU yang ditandatangani memiliki tujuan untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejatisu), Harli Siregar menegaskan bahwa pidana kerja sosial berfungsi sebagai alternatif hukuman yang tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretarisnya, Undang Mogopal menjelaskan bahwa ketentuan pidana kerja sosial tersebut sesuai dengan KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang menetapkan opsi ini sebagai pengganti pidana penjara.

 

Menurutnya, program ini memberi kesempatan bagi pelaku Tipiring untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif melalui kegiatan sosial, dengan keberhasilannya tergantung pada kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi serta pengawasan.

 

Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sebagai langkah pembinaan yang efektif, humanis, serta lebih bermanfaat bagi masyarakat. “Kita mendukung penuh kebijakan ini. Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Simalungun dalam membangun masyarakat yang adil dan maju, dengan menyatakan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana pembinaan yang memberi efek positif.

 

Di tempat yang sama, para pihak juga menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana secara umum.

 

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan bahwa, pidana kerja sosial merupakan bagian dari restorative justice, yang memberi kesempatan pelaku memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Secara keseluruhan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, dengan tujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, transparan, dan humanis di seluruh Sumatera Utara.

(S.A.Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati
Pastikan Kelancaran dan Keamanan Perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M, Bupati Simalungun dan Forkopimda Tinjau Pospam dan Posyan
Acara Khataman Qur’an Majelis Taklim Sahabat Qur’ani: Bupati Simalungun Mendorong Terjemahkan dan Amalkan Al-Qur’an
Optimalisasi Pelaksanaan Nagori Percontohan 2026, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor Program Kerja
Hadiri Bukber Unefa, Rumah Sakit Efarina Etaham dan Efarina TV, Bupati Simalungun Sampaikan Apresiasi Kepada Unefa Raih Predikat Unggul
Pimpin HLM TPID dan TP2DD Tahun 2026, Bupati Simalungun Pastikan Masyarakat dan Pengunjung Aman Nyaman di Idul Fitri
Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Bersih Desa di Nagori Dolok Maraja
Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:59

Personil Polres Pematangsiantar Pengamanan Gebyar Tabligh Akbar Pawai Obor Sambut Idul Fitri Tahun 1147 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:57

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelepasan Pawai Obor Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:54

Kapolres Pematangsiantar Bersama Walikota dan Forkopimda Pelepasan Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:52

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP Laporan Laka Lantas di Simpang Pulo Gumba

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:50

Agar Pengelolaan Keuntungan Lebih Aman dan Transparan, Kapolres Pematangsiantar Bentuk Tim Audit Keuntungan Koperasi Primkoppol.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:28

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:01

Polsek Siantar Martoba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di SPBU

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:59

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP Antisipasi 3C dan Balap Liar

Berita Terbaru