Liputanmetrosumut.com || Dairi – Sidikalang – Oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dengan Inisial MS diduga Langgar Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang disiplin dan Sanksi terhadap ASN,
hal tersebut berawal ketika Klinik B.A milik oknum ASN tersebut dikabarkan melakukan Claim Fiktif BPJS sebesar 400 juta ,
Ms mengaku bahwa Kliniknya tengah diberi sanksi oleh pihak bpjs dengan memutus kerja sama dan dana sebesar 400 juta tersebut telah diyetapkan menjadi TGR ,
Parlin Tamba Salah seorang Pemuda yang juga bergelut di dunia Kontrol sosial sigap menghubungi Pemerintah kabupaten dairi ,dirinya menilai hal ini harus menjadi atensi Pemerintah dikarenakan menyangkut nama baik Pemerintah secara khusus Aparatur Sipil Negara,
” Kami akan kawal hingga Ke kementerian,guna pengawasan yang maksimal mengenai kasus ini ” ucap parlin
Terpisah ketika dikonfirmasi Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Sekda Charles Bancin menyebut,akan menunggu laporan resmi dan dirembuskan kepada Bupati Dairi
” kami menunggu laporan resmi nya,setelah itu kami akan membentuk Team apabila hadil dari team kami disimpulkan pelanggaran berat berpotensi dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat ” ucap Sekda
Kejadian tersebut dinilai merupakan hal yang sangat perlu perhatian khusus bagi setiap Stacke Holder Pemerintah Pusat hingga Ke Daerah.
(Parlin.Tamba)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















