Pengacara Horas Sianturi SH,MH.,MTh Menilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Oleh Polres Simalungun Cacat Hukum

- Reporter

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun-Sumut-    Polres Simalungun menetapkan Pdt. Horas Sianturi, S.H,MH , M.Th., sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Mariana. Penetapan ini menuai protes dari Tim Advokat Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum dan puluhan jemaat Gereja Cahaya Kemuliaan Kota Pematangsiantar. Mereka menilai bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, terutama terkait dengan penetapan tersangka tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang semestinya. Selain itu, surat panggilan yang diterima oleh Pdt. Horas Sianturi dianggap cacat hukum karena disampaikan dalam satu amplop dengan dua surat panggilan untuk tanggal yang berbeda.Kamis (06/02/2025)

Menanggapi hal tersebut, perwakilan kuasa hukum Pdt. Horas Sianturi meminta agar Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri meninjau kembali tindakan penyidik Polres Simalungun dan memastikan bahwa prosedur hukum yang berlaku dijalankan dengan benar. Mereka juga menekankan pentingnya pengetahuan aparat kepolisian terkait peraturan dan undang-undang yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang.

Setelah menyampaikan aspirasi di Mako Polres Simalungun, Tim Pengacara dan Pdt. Horas Sianturi melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Polda Sumatera Utara. Mereka berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, serta perlunya aparat kepolisian untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan menghormati hak-hak individu yang terlibat.

Selanjutnya pada Kamis, 6 Februari 2025, Pengacara Horas Sianturi, S.H., M.Th., kembali menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Horas Sianturi bersama tim hukumnya mengadakan konferensi pers di depan pintu masuk Satreskrim, yang dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media.

Dalam konferensi pers tersebut, Horas Sianturi menyampaikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap profesinya sebagai pengacara. Ia menegaskan bahwa kasus yang dihadapinya adalah perkara perdata yang seharusnya tidak ditangani melalui jalur pidana. Horas juga mengkritik proses hukum yang dianggapnya tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tim hukum Horas Sianturi menambahkan bahwa mereka telah mengajukan berbagai upaya hukum untuk membela kliennya, termasuk melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Polda Sumatera Utara. Mereka berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan objektif.

Setelah konferensi pers, Horas Sianturi memasuki ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum yang ada dan berharap agar kebenaran dapat terungkap melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan praktisi hukum, yang menilai bahwa penanganan perkara perdata melalui jalur pidana dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya pemisahan antara ranah perdata dan pidana serta perlunya aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Diakhir konferensi pers yang diadakan sebelum pemeriksaan keempatnya di Polres Simalungun pada 6 Februari 2025, Pengacara sekaligus Pendeta Horas Sianturi menyampaikan harapannya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpanya. Ia menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap profesinya sebagai pengacara, serta menyoroti bahwa perkara yang dihadapinya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana.

Horas Sianturi berharap agar pimpinan tertinggi Polri dan Presiden dapat meninjau kembali proses hukum yang dijalankan oleh Polres Simalungun dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga mengajak rekan-rekan seprofesi dan masyarakat luas untuk mendukung upaya penegakan keadilan dan mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap profesi advokat.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Gugatan Mariana tidak diterima karena Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 632/PDT/2023/PT MDN. dimana Kuasa yang diterima Horas Sianturi adalah akta otentik ( Notaril )

dan Horas dapat melakukan sesuai kuasa tersebut, seandainya Mariana menggangap ada kelalaian maka hal itu adalah wan Prestasi bukanlah Perbuatan melawan Hukum.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan di berbagai media, terutama terkait dengan dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi advokat.

 

(Pim 01/Tim)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Bupati Simalungun Lantik Dua Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Resmikan restoran terapung, Bupati Simalungun Tekankan Sikap Ramah Tamah dan Jaga Kebersihan
Peringatan Harganas Ke 32 Tahun 2025 Di Kabupaten Simalungun Dimeriahkan Dengan Pelepasan Kirab dan Pemberian Bantuan
Untuk Kenyamanan Masyarakat, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati Gotong Royong Bersihkan Jalan Lintas Raya – Silou Kahean
Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “Inang GKPS Distrik II diharapkan bisa menjadi agen ke arah positif di lingkungan masing-masing”
Pangulu Ujung Saribu Meyambut Baik Kehadiran Mahasiswa Fakultas Hukum USU Organisasi GMKI Untuk Penyuluhan Hukum
Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil
HLUN Ke-29 Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun, Bupati Beri Apresiasi dan Tali Asih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:30

Melalui Problem Solving,Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Perkelahian Antar Pengemudi Ojek

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:28

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Penyuluhan KDRT di Kantor KUA Kecamatan Siantar Utara

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Siantar Marihat Berikan Bansos di Jalan D.I.Panjaitan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:49

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Tepung Tawar Pemulangan Jamaah Haji/Hajjah Tahun 1446 H/2025 M

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:41

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Pematangsiantar Bedah Rumah Layak Huni

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:37

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Siantar Barat Berikan Banso di Dua Lokasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:23

Dukung Pemberantasan Narkoba, Kapolres Pematangsiantar Terima 1200 Alat Test Urine dari Walikota

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:43

Kapolres Pematangsiantar Terima Aksi Solidaritas Gerakan 1000 Lilin Keadilan untuk IPTU Tomi Marbun

Berita Terbaru