Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Jumat, 03 Juli 2026, sekira pukul 20.55 WIB, mengungkapkan keberhasilan jajaran Polsek Gunung Malela Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penggelapan yang sempat melarikan diri hingga ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” ujar AKP Verry Purba.
Ia menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan bernama Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa, pria berusia 22 tahun asal Karawang, Jawa Barat, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 486 KUHPidana. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/137/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 07 Juni 2026.
“Kejadian ini diketahui terjadi pada Kamis, 04 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB, dan baru dilaporkan oleh korban pada Minggu, 07 Juni 2026 pukul 16.30 WIB,” ucap AKP Verry Purba menjelaskan kronologi waktu perkara yang terjadi di Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Korban dalam kasus ini adalah Narsumiati Sitohang, seorang wiraswasta berusia 60 tahun warga Nagori Dolok Hataran. AKP Verry Purba memaparkan, awal kejadian bermula ketika saksi Adhe Anggreini Saragih, anak korban, meminta bantuan pelaku untuk mengantarkannya berobat ke Puskesmas Batu VI menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam BK 3783 TBK.
“Sesampainya di puskesmas, saksi menitipkan satu unit HP Vivo V21 S 5G dan satu unit HP iPhone 11 Pro Max 256 GB kepada pelaku, dengan alasan pelaku hendak membeli obat ke apotik. Namun setelah itu, pelaku tidak pernah kembali membawa sepeda motor dan kedua ponsel tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.
Akibat kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami kerugian materiil sekitar Rp27.300.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut, AKP Verry Purba menerangkan proses pengungkapan kasus dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal yang terdiri dari Aiptu E. Damanik, S.H., Aipda Hanafi, Aipda Felix, dan Brigadir Kurniawan. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Herman, S.H., untuk membantu proses pengamanan pelaku,” ujar AKP Verry Purba.
Berkat koordinasi lintas wilayah tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung pada Selasa, 30 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Ir. Juanda, Blok M, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
“Atas arahan dan dukungan penuh dari Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., tim penyidik Polsek Gunung Malela kemudian bertolak ke Rangkasbitung pada Rabu, 01 Juli 2026 guna melakukan interogasi terhadap pelaku,” ungkap AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya. Selanjutnya pada Jumat, 03 Juli 2026 pukul 04.30 WIB, tim Kanit Reskrim bersama pelaku telah tiba kembali di Polsek Gunung Malela untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam BK 3783 TBK. Rencana tindak lanjut, pelaku akan diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, hingga penahanan,” pungkas AKP Verry Purba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah kerja keras dan sinergi antar-satuan wilayah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., sekaligus menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi

















