Sorotan Publik terhadap Kebijakan SPP di SMK Negeri 1 Raya: Evaluasi Kepala Sekolah Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun, Jumat, 05/06/2026 –   Kepemimpinan baru di lingkungan sekolah semestinya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap berbagai kebijakan yang selama ini berjalan. Namun, langkah yang diambil Kepala SMK Negeri 1 Raya, Dwi Rahayu, S.Pd., M.M., justru menuai tanda tanya dari sejumlah pihak.

 

Sebagai kepala sekolah yang telah menjabat sekitar lima bulan, Dwi Rahayu,SPd.,M.M diharapkan mampu melakukan evaluasi terhadap seluruh program dan kebijakan yang diwarisi dari kepemimpinan sebelumnya agar selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sekaligus tidak membebani peserta didik, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun publik mempertanyakan mengapa perhatian awal justru lebih difokuskan pada penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata cara bertamu di lingkungan sekolah, sementara persoalan yang dianggap lebih mendesak, seperti evaluasi dan penghapusan kewajiban pembayaran SPP bagi siswa dari keluarga pra sejahtera, belum terlihat menjadi prioritas utama.

 

Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat adalah, apakah perubahan-perubahan yang dilakukan selama masa kepemimpinannya benar-benar menyentuh substansi kebutuhan peserta didik atau hanya sebatas pengaturan administratif?

 

Sorotan semakin menguat karena hingga saat ini masih ditemukan siswa dari kalangan yatim-piatu, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta keluarga penerima bantuan pemerintah lainnya, termasuk siswa yang berasal dari satu keluarga dengan status abang-adik, yang disebut masih diwajibkan membayar dana SPP sebesar Rp200 ribu per tahun.

 

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Publik pun mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah dievaluasi secara menyeluruh sejak Dwi Rahayu menjabat sebagai kepala sekolah.

 

Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Roberth Simanjuntak, SH, menilai bahwa munculnya pemberitaan terkait dugaan kutipan SPP terhadap siswa dari keluarga pra sejahtera seharusnya dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi bagi pihak sekolah, bukan sekadar dibantah atau dialihkan melalui pernyataan bahwa kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari kepemimpinan sebelumnya.

READ  Jelang HUT RI ke-81, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Gencarkan KRYD Cegah Geng Motor dan Balap Liar

 

“Seorang kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap tidak lagi relevan atau berpotensi memberatkan peserta didik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah langkah konkret dan solusi, bukan sekadar alasan bahwa program tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat,” ujar Roberth.

 

Menurutnya, apabila memang terdapat kepedulian terhadap dunia pendidikan dan keberlangsungan belajar siswa kurang mampu, maka dalam kurun waktu lima bulan menjabat seharusnya sudah dilakukan pendataan ulang terhadap siswa yang layak memperoleh keringanan maupun pembebasan biaya.

 

Lebih lanjut, Roberth Simanjuntak,SH, menilai bahwa munculnya pemberitaan tersebut justru menjadi momentum penting bagi pihak sekolah untuk melakukan cross check secara menyeluruh terhadap kondisi riil di lapangan. Ia mempertanyakan, apabila persoalan ini tidak pernah menjadi sorotan media, apakah kebijakan pembayaran SPP bagi siswa dari keluarga pra sejahtera akan tetap berlangsung tanpa evaluasi?

 

Selain itu, cara menyikapi pemberitaan juga menjadi perhatian. Dalam prinsip jurnalistik dan komunikasi publik yang sehat, klarifikasi atau perimbangan berita seyogianya dilakukan melalui koordinasi dan konfirmasi kepada media yang pertama kali memberitakan persoalan tersebut, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik menjadi utuh dan berimbang.

 

Membuat perimbangan berita melalui media lain tanpa adanya komunikasi langsung dengan media yang mengangkat persoalan tersebut dinilai tidak menyelesaikan akar masalah, bahkan berpotensi menimbulkan persepsi baru di tengah masyarakat.

 

Pada akhirnya, yang paling ditunggu publik bukanlah polemik pernyataan atau saling bantah di ruang media, melainkan langkah nyata pihak sekolah dalam memastikan bahwa tidak ada peserta didik dari keluarga kurang mampu yang kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat beban biaya yang semestinya dapat dievaluasi dan dipertimbangkan kembali sesuai prinsip keadilan sosial dan akses pendidikan yang merata.

 

(Red-01) 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba, Polsek Dolok Batu Nanggar Ringkus Warga Bahung Huluan, Sita Sabu 3,55 Gram
Dukung Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Simalungun Hadiri Silaturahmi Forkopimda bersama Kajati Sumut
Bupati Simalungun Tegaskan Kepatuhan Hukum sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bebas Korupsi
Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak
Motivasi 500 anak Sat Lantas Polres Pematangsiantar Police Go To School di SMA YP Sultan Agung
Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan 2 Pemilik Sabu 
Dukung Ketapang, Polres Pematangsiantar Serahkan Jagung 12,1 Ton ke Bulog
Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanthon Siregar 
Berita ini 75 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Operasi Sarang Narkoba, Polsek Dolok Batu Nanggar Ringkus Warga Bahung Huluan, Sita Sabu 3,55 Gram

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Dukung Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Simalungun Hadiri Silaturahmi Forkopimda bersama Kajati Sumut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Bupati Simalungun Tegaskan Kepatuhan Hukum sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bebas Korupsi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Motivasi 500 anak Sat Lantas Polres Pematangsiantar Police Go To School di SMA YP Sultan Agung

Berita Terbaru