Liputanmetrosumut.com || Simalungun, Jumat, 05/06/2026 – Kepemimpinan baru di lingkungan sekolah semestinya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap berbagai kebijakan yang selama ini berjalan. Namun, langkah yang diambil Kepala SMK Negeri 1 Raya, Dwi Rahayu, S.Pd., M.M., justru menuai tanda tanya dari sejumlah pihak.
Sebagai kepala sekolah yang telah menjabat sekitar lima bulan, Dwi Rahayu,SPd.,M.M diharapkan mampu melakukan evaluasi terhadap seluruh program dan kebijakan yang diwarisi dari kepemimpinan sebelumnya agar selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sekaligus tidak membebani peserta didik, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Namun publik mempertanyakan mengapa perhatian awal justru lebih difokuskan pada penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata cara bertamu di lingkungan sekolah, sementara persoalan yang dianggap lebih mendesak, seperti evaluasi dan penghapusan kewajiban pembayaran SPP bagi siswa dari keluarga pra sejahtera, belum terlihat menjadi prioritas utama.
Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat adalah, apakah perubahan-perubahan yang dilakukan selama masa kepemimpinannya benar-benar menyentuh substansi kebutuhan peserta didik atau hanya sebatas pengaturan administratif?
Sorotan semakin menguat karena hingga saat ini masih ditemukan siswa dari kalangan yatim-piatu, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta keluarga penerima bantuan pemerintah lainnya, termasuk siswa yang berasal dari satu keluarga dengan status abang-adik, yang disebut masih diwajibkan membayar dana SPP sebesar Rp200 ribu per tahun.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Publik pun mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah dievaluasi secara menyeluruh sejak Dwi Rahayu menjabat sebagai kepala sekolah.
Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Roberth Simanjuntak, SH, menilai bahwa munculnya pemberitaan terkait dugaan kutipan SPP terhadap siswa dari keluarga pra sejahtera seharusnya dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi bagi pihak sekolah, bukan sekadar dibantah atau dialihkan melalui pernyataan bahwa kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari kepemimpinan sebelumnya.
“Seorang kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap tidak lagi relevan atau berpotensi memberatkan peserta didik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah langkah konkret dan solusi, bukan sekadar alasan bahwa program tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat,” ujar Roberth.
Menurutnya, apabila memang terdapat kepedulian terhadap dunia pendidikan dan keberlangsungan belajar siswa kurang mampu, maka dalam kurun waktu lima bulan menjabat seharusnya sudah dilakukan pendataan ulang terhadap siswa yang layak memperoleh keringanan maupun pembebasan biaya.
Lebih lanjut, Roberth Simanjuntak,SH, menilai bahwa munculnya pemberitaan tersebut justru menjadi momentum penting bagi pihak sekolah untuk melakukan cross check secara menyeluruh terhadap kondisi riil di lapangan. Ia mempertanyakan, apabila persoalan ini tidak pernah menjadi sorotan media, apakah kebijakan pembayaran SPP bagi siswa dari keluarga pra sejahtera akan tetap berlangsung tanpa evaluasi?
Selain itu, cara menyikapi pemberitaan juga menjadi perhatian. Dalam prinsip jurnalistik dan komunikasi publik yang sehat, klarifikasi atau perimbangan berita seyogianya dilakukan melalui koordinasi dan konfirmasi kepada media yang pertama kali memberitakan persoalan tersebut, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik menjadi utuh dan berimbang.
Membuat perimbangan berita melalui media lain tanpa adanya komunikasi langsung dengan media yang mengangkat persoalan tersebut dinilai tidak menyelesaikan akar masalah, bahkan berpotensi menimbulkan persepsi baru di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, yang paling ditunggu publik bukanlah polemik pernyataan atau saling bantah di ruang media, melainkan langkah nyata pihak sekolah dalam memastikan bahwa tidak ada peserta didik dari keluarga kurang mampu yang kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat beban biaya yang semestinya dapat dievaluasi dan dipertimbangkan kembali sesuai prinsip keadilan sosial dan akses pendidikan yang merata.
(Red-01)

















