Liputanmetrosumut.com || Batu – Bara – Sumut – Diareal Kawasan wisata pantai sejarah yang kini berganti nama menjadi Mangrove Park di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik di tengah-tengah masyarakat, Pasalnya hal tersebut pihak pengunjung mengaku telah kecewa seperti dipalak puluhan ribu rupiah tanpa karcis resmi sementara setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) nihil. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mengakar di lokasi ini pun makin mencuat. Minggu (06/04/2026)
Dalam pantauan wartawan liputanmetrosumut.com di lapangan dan menerima informasi yang dihimpun, objek wisata tersebut awalnya hanya berupa jalan usaha nelayan dan lokasi penangkaran kerang di pada tahun 2020 dan kawasan tersebut direhabilitasi menjadi destinasi wisata di Batubara dengan alokasi anggaran yang di bantu begitu besar sehingga mencapai miliyaran oleh pihak Pemerintah Kabupaten Batubara, Ironisnya, meski menggunakan uang rakyat, pengelolaan Mangrove Park kini diduga dikuasai sekelompok yang tertentu mengatasnamakan kelompok pantai sejarah magrove, bebas yang melakukan aksinya tanpa pengawasan dari pemerintah daerah, yang diduga melakukan kutipan tanpa dasar dan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu salah seorang pengunjung ibu-ibu yang atas nama Nusam dan bersama temannya mengaku sangat kekecewaan yang di lakukan oleh oknum pengelola wisata pantai sejarah yang kini berganti nama menjadi Mangrove Park tersebut, karena dirinya harus mengeluarkan sebesar uang Rp20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk masuk lokasi wisata Mangrove yang merupakan lokasi edukasi bagi masyarakat.
“Pertama Rp10.000 untuk tiket masuk, dikasih karcis cuma ngak jelas, tanpa ada stempel atau logo yang terkhusus dari pemerintah daerah, Lalu Rp5.000 parkir tanpa ada karcis dan Rp5.000 ke jembatan wisata, semuanya tidak jelas peruntukannya, dan kami menduga itu adalah pungli,”Ungkapnya ibu Nursam yang dengan begitu kesal.
Beberapa masyarakat juga yang menyebutkan kepada awak media liputanmetrosumut.com iya mengatakan Wisata Pantai Sejarah Mangrove tersebut, yang diduga ada kongkalingkong dengan Kadis Perhubungan Batu Bara, dan maka Samapi saat ini belum ada tindakan dari Pemerintah Daerah Maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang jelas maka kini hari sudah menjadi sorotan publik di tengah-tengah masyarakat.

Adapun retribusi parkir dari wisata Mangrove Park ke kas daerah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pungutan di lokasi tersebut tidak resmi, atas permasalahan tersebut, masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Kapolres Batubara Polda Sumut agar segera membongkar dugaan pungli yang dinilai sudah dibiarkan bertahun-tahun dan menguntungkan kelompok tertentu dan Mereka juga mencurigai ada praktik kongkalikong antara pengelola dengan oknum pejabat demi memperkaya diri.
“Wisata ini dibangun pakai anggaran miliaran, tapi malah masyarakat diperas, Kami minta polisi bergerak cepat,”Tegasnya seorang warga yang enggan disebut namanya. 05 April 2026
(Heriyanto.Simanjuntak)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















