Liputanmetrosumut.com || Dairi – Pembangunan sebuah fasilitas umum milik Gereja Pantekosta di Indonesia Parsaoran di Kabupaten Dairi menjadi sorotan setelah diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBB) , yang merupakan syarat wajib sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.
Temuan ini terungkap ketika sejumlah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Senin (23/03/2026). Di lokasi tersebut terlihat aktivitas pembangunan masih berlangsung meskipun diduga belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pembangunan gedung wajib terlebih dahulu memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah.
Tanpa dokumen tersebut, kegiatan pembangunan berpotensi melanggar ketentuan administrasi bangunan yang berlaku. Bahkan, dalam sejumlah kasus, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi penghentian sementara pembangunan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar aturan.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, seorang pria yang mengaku sebagai pendeta berinisial B menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan biro hukum organisasi gereja terkait persoalan perizinan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan biro hukum GPdI terkait hal ini,” ujarnya singkat kepada awak media.
Sementara itu, pihak media menyatakan masih terus mengumpulkan data dan informasi tambahan terkait status perizinan bangunan tersebut. Media juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola pembangunan maupun instansi pemerintah daerah yang berwenang.
Selain itu, sejumlah pihak menyatakan akan menyampaikan laporan atau pengaduan resmi kepada instansi terkait agar dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan pemerintah daerah mengenai pendirian bangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Dairi terkait status perizinan pembangunan fasilitas tersebut.
(Parlin.Tamba)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















