PUNGLI BERJAMUR! Oknum Korwil Pendidikan Pamatang Sidamanik Diduga ‘Pukul’ Guru PPPK Rp350 Ribu Per Berkas

- Reporter

Senin, 23 Maret 2026 - 06:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Praktik kotor dugaan pungutan liar (Pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun. Kali ini, aroma tak sedap muncul dari wilayah Kecamatan Pamatangsidamanik. Oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan diduga kuat menjadikan pengurusan berkas kenaikan gaji berkala Guru P3K sebagai ajang “cari untung” pribadi.(Senin, 23/03/2026)

 

​Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi dari narasumber tepercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, setiap guru P3K yang hendak mengurus administrasi berkala dipatok biaya sebesar Rp350.000.

 

​”Kami ini baru saja bernapas lega sebagai P3K, tapi hak kami malah dikerat oleh oknum yang seharusnya melayani. Alasan mereka biaya administrasi, tapi kenapa harus ada nominal yang ditentukan? Ini jelas pemerasan!” ujar narasumber dengan nada geram, Senin (23/03).

​Modus Operandi: “Uang Pelicin” atau Berkas Macet

 

​Modus yang dilakukan diduga adalah penahanan berkas atau memperlambat proses administrasi jika guru yang bersangkutan tidak menyetorkan “uang setoran” tersebut. Hal ini menciptakan iklim ketakutan di kalangan tenaga pendidik, di mana mereka terpaksa membayar demi kelancaran hak finansial mereka sendiri.

 

​Tindakan oknum Korwil ini dinilai telah menantang keras instruksi Bupati Simalungun dan upaya pemerintah pusat dalam memberantas praktik pungli di instansi pemerintah.

​Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana murni. Berikut adalah delik hukum yang dapat menjerat pelaku:

​UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri yang bermaksud menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

​Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain menyerahkan sesuatu diancam 6 tahun penjara.

​Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021: Pelanggaran disiplin berat yang ancamannya adalah pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN.

 

​Redaksi Infopersadanews.id mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Inspektorat, dan Tim Saber Pungli Polres Simalungun untuk segera melakukan kroscek lapangan dan menangkap oknum yang bermain.

​Jangan biarkan guru yang menjadi ujung tombak kecerdasan bangsa justru dijadikan “sapi perah” oleh oknum birokrat yang haus materi. Pendidikan di Simalungun tidak akan pernah maju jika mentalitas “Ujung-Ujungnya Duit” (UUD) masih dipelihara di tingkat Korwil.

 

​Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Korwil Pendidikan Pamatangsidamanik guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

(Team)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 dan Gatur Lalin Antisipasi 3C Ditempat Keramaian
Sat Samapta Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Antisipasi Kemacetan Malam Hari Perayaan Idul Fitri 1447 H 
Pamatwil Polres Pematangsiantar Cek Pos Pam 1 Sigagak
Polsek Siantar Martoba Patroli dan Monitoring Tempat Objek Wisata
Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari
Personil Polres Pematangsiantar Pengamanan Gebyar Tabligh Akbar Pawai Obor Sambut Idul Fitri Tahun 1147 H 
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelepasan Pawai Obor Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H 
Kapolres Pematangsiantar Bersama Walikota dan Forkopimda Pelepasan Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 06:00

PUNGLI BERJAMUR! Oknum Korwil Pendidikan Pamatang Sidamanik Diduga ‘Pukul’ Guru PPPK Rp350 Ribu Per Berkas

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:07

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 dan Gatur Lalin Antisipasi 3C Ditempat Keramaian

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:05

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Antisipasi Kemacetan Malam Hari Perayaan Idul Fitri 1447 H 

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:02

Pamatwil Polres Pematangsiantar Cek Pos Pam 1 Sigagak

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:59

Polsek Siantar Martoba Patroli dan Monitoring Tempat Objek Wisata

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:59

Personil Polres Pematangsiantar Pengamanan Gebyar Tabligh Akbar Pawai Obor Sambut Idul Fitri Tahun 1147 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:57

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelepasan Pawai Obor Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:54

Kapolres Pematangsiantar Bersama Walikota dan Forkopimda Pelepasan Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru

Berita

Pamatwil Polres Pematangsiantar Cek Pos Pam 1 Sigagak

Minggu, 22 Mar 2026 - 16:02