Warga Desa Rawa Sari Ditahan Polisi Setelah Rekayasa Korban Buat Laporan Palsu Perampokan

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 01:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com  ||   Asahan –    Kepala Kepolisian Sektor Polsek Pulau Raja Iptu Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H, M.H, menetapkan salah seorang warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, yang berinisial WY (30) telah ditetapkan sebagai tersangka usai membuat laporan palsu mengaku menjadi korban perampokan sebesar kurang lebih Rp 110 Juta Rupiah dan satu unit hand phone merek OPPO.

 

Kapolsek Pulau Raja Iptu Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H, M.H, yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA A. Dolok Saribu, S.H, saat di Wawancarai wartawan mengatakan, sebelumnya tersangka yang berinisial WY, tersebut menjadi korban perampokan pada hari Rabu 2 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB di kawasan Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Kemudian pada esok harinya, tersangka yang mengaku menjadi korban perampokan didampingi istrinya membuka pengaduan di Polsek Pulau Raja/Polres Asahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tersangka merekayasa korban perampokan dua orang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor menghampirinya, lalu mengambil uang dalam tas korban sebanyak kurang lebih Rp110 juta dan satu unit hand phone merek OPPO. “Ucapnya Kapolsek Sanusi, Kamis (03/07/2025).

 

Lanjut Kapolsek menjelaskan dengan adanya berdasarkan dari keterangan pelaku yang berinisial WY, dan Kapolsek langsung memerintahkan melalui Kanit Reskrim IPDA A. Dolok Saribu, S.H, dengan bersama anggotanya untuk melakukan olah TKP, dan yang dibantu oleh Kanit Jatanras dari Polres Asahan, dan begitu olah TKP ada tanda-tanda kejadian tidak pernah terjadi sebagaimana dijelaskan korban, terbukti dari hasil penyelidikan ternyata satu unit hand phone yang dikatakan diambil perampok itu ternyata berada di rumah korban.

 

“Dari dasar itu kami mengintrogasi pelaku, motifnya adalah berawal pelaku meminjamkan uang dengan kakaknya sebesar Rp 60 juta yang mana antara pelaku dengan kakaknya sama-sama ada usaha BRI Lingk, uang yang dipinjam dari kakaknya itu digunakan oleh pelaku untuk bermain judi slot, uang tersebut telah habis, maka untuk memperingan pinjaman itu pelaku bermaksud agar dapat diberikan waktu dari jumlah Rp 60 juta pinjamannya itu bisa diberi keringanan, setidaknya dibayar setengah dari Rp 60 juta, sehingga pelaku membuat laporan bahwa pelaku baru saja dirampok oleh dua orang laki-laki, “Terangnya Kapolsek

READ  Camat Teluk Dalam Menghadiri Undangan Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2025

Lebih lanjut Kapolsek Pulau Raja juga mengatakan rencana tindak pidananya dari penahanan ini berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Penuntut umum. Laporan keterangan palsu berakibat patal, yang dibuat oleh pelaku berinisial WY ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 220, KUHP Undang-undang Hukuman tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan

 

“Kepada rekan-rekan Wartawan kami sampaikan bahwa kepada warga Asahan terkhusus di wilayah hukum Polsek Pulau Raja agar ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Setiap laporan palsu ada konsekuensi hukum harus kami terima “Tandasnya

 

(Hariyanto.Simanjuntak)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”
Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 
Puluhan Masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua Meminta Panitia Pilkades Cabut Berkas Tiga Calon Yang Dari ASN Batubara.
Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota
Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 
Aktivis HMI Sumut Apresiasi Kinerja Polres Asahan dalam Ops Antik Toba 2026: Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat Dinilai Nyata
Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman: Kebal Hukum?
Arogansi Karyawan SPBU Huta Padang Disorot, Konfirmasi Tera Meter BBM Justru Berujung Kericuhan
Berita ini 30 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 06:16 WIB

“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:25 WIB

Puluhan Masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua Meminta Panitia Pilkades Cabut Berkas Tiga Calon Yang Dari ASN Batubara.

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:28 WIB

Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 

Berita Terbaru