Diduga Tak Memiliki Izin,Galian C Bebas Beroperasi Di Labura 

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com  ||  Labuhanbatu Utara – Sumut –         Kegiatan penambangan galian C di Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatra Utara yang diduga tidak mengantongi izin dan Seolah-olah sudah kebal hukum, sehingga kegiatan galian C berjalan dengan aman pemiliknya tidak ada rasa cemas sedikitpun.

 

Galian C tersebut yang beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas terkait, dan tambang tersebut di ketahui terus beroperasi berjalan dengan lancar aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut informasi yang dihimpun wartawan Liputanmetrosumut.com, kegiatan ini beroperasi, yang menggunakan alat berat jenis Excavator. dan tanah nya di bawa ke Pabrik Kelapa Sawit PT. Multiagro Sumatera Jaya (PKS/MSJ) di Dusun Huta Godang, Desa Pulo Dogom, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, Kamis (10/07/2025)

 

Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari debu yang mencemari lingkungan dari armada pengangkut tanah tersebut namun, penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap beroperasi.

 

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan galian C disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

 

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

“Salah satu warga masyarakat setempat yang namanya tidak mau ditulis ketika di mintai keterangan mengatakan, “Ya pak, ini kegiatan Pihak perusahaan Pabrik PKS milik PT Multiagro Sumatera Jaya (MSJ) di Dusun Huta Godang, Desa Pulo Dogom, dan itu mereka menggunakan alat berat jenis Excavator dan saya belum pernah melihat ada papan perijinannya, “Ungkapnya.

READ  Diduga Kuat Oknum Ketua BPD Masih Tetap Menjabat Meskipun Sudah Pindah Domisili

 

ia juga berharap, aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan UU yang berlaku.

 

Sementara saat dikonfirmasi pihak mandor lapangan tambang galian C tersebut Marga Sitorus mengarahkan Ke PKS PT Multiagro Sumatera Jaya (MSJ) di Dusun Huta Godang, Desa Pulo Dogom.

 

Sementara, media juga ingin menemui pihak manager Pabrik PKS tersebut namun di sayangkan sampai saat ini belum mendapat konfirmasi dari Manejemen Pabrik dan sehingga berita ini di turunkan ke meja redaksi

(Team)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”
Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 
Puluhan Masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua Meminta Panitia Pilkades Cabut Berkas Tiga Calon Yang Dari ASN Batubara.
Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota
Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 
Aktivis HMI Sumut Apresiasi Kinerja Polres Asahan dalam Ops Antik Toba 2026: Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat Dinilai Nyata
Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman: Kebal Hukum?
Arogansi Karyawan SPBU Huta Padang Disorot, Konfirmasi Tera Meter BBM Justru Berujung Kericuhan
Berita ini 75 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 06:16 WIB

“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:25 WIB

Puluhan Masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua Meminta Panitia Pilkades Cabut Berkas Tiga Calon Yang Dari ASN Batubara.

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:28 WIB

Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 

Berita Terbaru