Melalui Ngopi Bareng, Sat Lantas Polres Pematnagsiantar Sosialisasikan Overload dan Overdimensi kepada Supir Truk 

- Reporter

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –         Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serli Tarigan melaksanakan kegiatan Lalulintas Menyapa Ngopi Bareng kepada para supir truk bertempat di Rumah Makan Singgalang dan Tempat peristriahatan supir truk antar provinsi Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 5 Juli 2025 pagi pukul : 10.00 WIB.

 

Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH megnatakan dalam kegiatan tersebut personil Sat Lantas sosialisasikan Overload dan Overdimensi. Para supir truk diharapkan menyampaikan kepada pemilik truk yang digunakan untuk bekerja mencari nafkah agar memastikan kendaraan pada saat beroperasi tidak Overload dan Overdimensi.

Kemudian tidak melakukan tindakan mengubah bentuk atau sifat angkutan sehingga tidak sesuai dengan keluaran pabrik. Karena dapat merusak jalan, membahayakan baik pengemudi maupun orang lain sesama pengguna jalan.

 

Adapun tujuan kegiatan ini tersampaikannya himbauan dan edukasi kepada para supir truk antar provinsi bahwa atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri untuk memberikan pemahaman kepada para supir bahwa kenderaan yang overload dan overdimensi dapat membahayakan supir dan sesama pengguna jalan lainnya serta merusak jalan jalan yang di lalui.

 

Over Dimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya ” Biasa” sesuai Pasal 277 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No .22 tahun 2009 dan Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya ” Singkat ( tilang)”sesuai pasal 307 UU LLAJ No .23 tahun 2008.

 

“Kami berharap agar pengusaha angkutan memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku,” Pungkas IPTU Friska.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong
Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut dan Pelantikan DPW BKPRMI Sumut Masa Bakti 2026–2031
Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31

Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:29

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:27

Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:25

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:13

Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:13

Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun: Momen Strategis Bagi Petani dan Nelayan Memperluas Wawasan

Berita Terbaru