Dua Aparatur Desa Di Asahan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 525 Juta “Resmi Tahanan Lapas Labuhan Ruku”

- Reporter

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kejaksaan Negeri Asahan Menetapkan Dua Oknum Aparatur Desa Di Asahan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 525 Juta

Foto : Kejaksaan Negeri Asahan Menetapkan Dua Oknum Aparatur Desa Di Asahan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 525 Juta "Resmi Tahanan Lapas Labuhan Ruku"

Liputanmetrosumut.com || Asahan –        Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua oknum Aparatur perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 525 juta. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (26/5/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, menyampaikan bahwa kedua tersangka yang kini resmi ditahan adalah Suyatno, Kepala Desa Punggulan, dan Sutio, Kaur Keuangan (Bendahara Desa).

“Keduanya mulai hari ini resmi ditahan. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa. Saat ini, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Heriyanto.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa pengelolaan Dana Desa 2023 dan 2024 dilakukan tanpa transparansi dan tidak sesuai aturan. Dana dicairkan dan digunakan tanpa dokumen sah serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Suyatno dan Sutio melakukan pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Selain itu, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDes.

Audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan serta Laporan Hasil Audit PPKKN dengan Nomor 700/03/ck/2025 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp525.820.979.

“Perbuatan para tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara,” kata Heriyanto.

Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa dan mengingatkan seluruh perangkat desa di Kabupaten Asahan agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.

Dari pantauan media, kedua tersangka tampak bungkam saat digiring dari ruang penyidik ke mobil tahanan menuju Lapas Labuhan Ruku di Kabupaten Batu Bara.

(Hariyanto.Simanjuntak )

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman: Kebal Hukum?
Arogansi Karyawan SPBU Huta Padang Disorot, Konfirmasi Tera Meter BBM Justru Berujung Kericuhan
Lapor Pak Kapolres Tolong Tutup Pasar Malam Yang Berbau Judi Di Kecamatan Air Batu 
Desa Sei Tualang Pandau Menjadi Sorotan Publik kuat Dugaan Ada Indikasi Korupsi. 
Viral…!!! Jadi Sorotan Publik Pasar Malam di Areal PTPN 4 Pulu Raja Disinyalir Sudah Tempat Ajang Perjudian “Diminta APH Bertindak”
Dandim 0208/Asahan Bersama Forkopimda Asahan Melaksanakan Kegiatan Gerakan Ketahanan Pangan Tanam Padi Gogo Tahap II
Pemerintah Kecamatan Pulau Rakyat Melaksanakan Panen Raya Jagung Kuartal IV Di Tahun 2025
Diduga Baru Selesai Dikerjakan, Aspal Hotmix Di Desa Tunggul 45 Menuju Ofa Padang Mahondang “Terlihat Sudah Rusak”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:59

Personil Polres Pematangsiantar Pengamanan Gebyar Tabligh Akbar Pawai Obor Sambut Idul Fitri Tahun 1147 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:57

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelepasan Pawai Obor Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:54

Kapolres Pematangsiantar Bersama Walikota dan Forkopimda Pelepasan Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:52

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP Laporan Laka Lantas di Simpang Pulo Gumba

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:50

Agar Pengelolaan Keuntungan Lebih Aman dan Transparan, Kapolres Pematangsiantar Bentuk Tim Audit Keuntungan Koperasi Primkoppol.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:28

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:01

Polsek Siantar Martoba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di SPBU

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:59

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP Antisipasi 3C dan Balap Liar

Berita Terbaru