Polseķ Siantar Utara Ikuti Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

- Reporter

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –       Polseķ Sianțar mengikuti kegiatan penyuluhan dan sosialiasi Hukum Undang Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlangsung di ruangan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara, pada hari Selasa 20 Januari 2026 pagi sekira pukul 10.00 Wib.

 

Kegiatan tersebut diikuti Wakapolsek IPTU Irfansyah, Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos, Kanit Samapta IPDA H. Matondang, Kanit Samapta AIPTU Krisman Sembiring, Kanit SPKT AIPTU Erikson Siahaan, Penyidik pembantu Unit Reskrim, Bhabinkamtibmas dan Kanit Provos AIPDA Polman Rumahorbo.

Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya bahwa Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum tersebut diselenggarakan dari Seksi hukum (Sikum) Polres Pematangsiantar dipimpin Kasubsi Bankum IPTU M.P Simanjuntak SH.

 

Dalam kegiatan tersebut Tim Sikum memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait UU No.1 tahun 2023 kepada personil Polsek Siantar utara dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan trhadap masyarakat.

 

Kemudian Tim sikum memberikan waktu untuk melakukan sesi tanya jawab kepada personil Polsek Siantar Utara.

 

“Selama kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut berjalan dengan lancar dan baik,” Pungkas AKP Jahrona.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama Warga Bersihkan Tempat Perlombaan Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas
Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Rutin Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara SALING di Pos Kamling Jalan Tanah Jawa
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Jemur Hasil Panen Jagung Petani Binaan
Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta
Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 
Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:25

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Gereja 

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:56

Pemkab Simalungun Terus Berupaya Atasi Permasalahan Banjir Serbelawan, Normalisasi Sungai Pondok Pelita Terus Digenjot

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:07

Berkunjung ke Nagori Purba Sinombah, Bupati Simalungun Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama Warga Bersihkan Tempat Perlombaan Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:57

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Rutin Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:53

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara SALING di Pos Kamling Jalan Tanah Jawa

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:33

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Jemur Hasil Panen Jagung Petani Binaan

Berita Terbaru