Melalui Ngopi Bareng, Sat Lantas Polres Pematnagsiantar Sosialisasikan Overload dan Overdimensi kepada Supir Truk 

- Reporter

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –         Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serli Tarigan melaksanakan kegiatan Lalulintas Menyapa Ngopi Bareng kepada para supir truk bertempat di Rumah Makan Singgalang dan Tempat peristriahatan supir truk antar provinsi Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 5 Juli 2025 pagi pukul : 10.00 WIB.

 

Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH megnatakan dalam kegiatan tersebut personil Sat Lantas sosialisasikan Overload dan Overdimensi. Para supir truk diharapkan menyampaikan kepada pemilik truk yang digunakan untuk bekerja mencari nafkah agar memastikan kendaraan pada saat beroperasi tidak Overload dan Overdimensi.

Kemudian tidak melakukan tindakan mengubah bentuk atau sifat angkutan sehingga tidak sesuai dengan keluaran pabrik. Karena dapat merusak jalan, membahayakan baik pengemudi maupun orang lain sesama pengguna jalan.

 

Adapun tujuan kegiatan ini tersampaikannya himbauan dan edukasi kepada para supir truk antar provinsi bahwa atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri untuk memberikan pemahaman kepada para supir bahwa kenderaan yang overload dan overdimensi dapat membahayakan supir dan sesama pengguna jalan lainnya serta merusak jalan jalan yang di lalui.

 

Over Dimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya ” Biasa” sesuai Pasal 277 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No .22 tahun 2009 dan Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya ” Singkat ( tilang)”sesuai pasal 307 UU LLAJ No .23 tahun 2008.

 

“Kami berharap agar pengusaha angkutan memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku,” Pungkas IPTU Friska.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta
Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 
Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 9 Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Polsek Siantar Barat Berikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Polsek Siantar Selatan Bersihkan Rumah Ibadah 
Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung di Jalan Manunggal Karya 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:35

Bupati Simalungun Resmi Menutup Kejuaraan APRC 2026 Putaran ke-3, Musa Rajekshah Juara di Lintasan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:11

Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polsek Dolok Silau Sambangi Petani hingga Amankan Karnaval Pasar Malam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:44

Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:41

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:39

Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:31

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 9 Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:36

Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:41

Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai

Berita Terbaru