Melalui Ngopi Bareng, Sat Lantas Polres Pematnagsiantar Sosialisasikan Overload dan Overdimensi kepada Supir Truk 

- Reporter

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –         Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serli Tarigan melaksanakan kegiatan Lalulintas Menyapa Ngopi Bareng kepada para supir truk bertempat di Rumah Makan Singgalang dan Tempat peristriahatan supir truk antar provinsi Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 5 Juli 2025 pagi pukul : 10.00 WIB.

 

Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH megnatakan dalam kegiatan tersebut personil Sat Lantas sosialisasikan Overload dan Overdimensi. Para supir truk diharapkan menyampaikan kepada pemilik truk yang digunakan untuk bekerja mencari nafkah agar memastikan kendaraan pada saat beroperasi tidak Overload dan Overdimensi.

Kemudian tidak melakukan tindakan mengubah bentuk atau sifat angkutan sehingga tidak sesuai dengan keluaran pabrik. Karena dapat merusak jalan, membahayakan baik pengemudi maupun orang lain sesama pengguna jalan.

 

Adapun tujuan kegiatan ini tersampaikannya himbauan dan edukasi kepada para supir truk antar provinsi bahwa atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri untuk memberikan pemahaman kepada para supir bahwa kenderaan yang overload dan overdimensi dapat membahayakan supir dan sesama pengguna jalan lainnya serta merusak jalan jalan yang di lalui.

 

Over Dimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya ” Biasa” sesuai Pasal 277 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No .22 tahun 2009 dan Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya ” Singkat ( tilang)”sesuai pasal 307 UU LLAJ No .23 tahun 2008.

 

“Kami berharap agar pengusaha angkutan memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku,” Pungkas IPTU Friska.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah Gangguan Kamtibmas Diwilkumnya
Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibams di Loket Bus Jalan Sisingamangaraja
Tinjut Laporan Masyarakat di Call Center 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan KDRT di Jalan Pattimura Ujung
SPKT Polres Pematangsiantar Selesaikan Dugaan Perkelahian di Taman Bunga dengan Problem Solving
Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Bersihkan Lahan Jagung di Jalan Pattimura
Pembukaan Kejuaraan Karate Cup Tahun 2025,Kapolres Pematangsiantar junjung sportivitas
Sampaikan Himbauan Kamtibmas,Polsek Siantar Barat Sambangi Objek Vital di Kelurahan Teladan 
Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas kepada Masyarakat Dusun Hutabagasan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 08:27

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah Gangguan Kamtibmas Diwilkumnya

Minggu, 28 September 2025 - 08:25

Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibams di Loket Bus Jalan Sisingamangaraja

Minggu, 28 September 2025 - 08:20

SPKT Polres Pematangsiantar Selesaikan Dugaan Perkelahian di Taman Bunga dengan Problem Solving

Sabtu, 27 September 2025 - 12:37

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Bersihkan Lahan Jagung di Jalan Pattimura

Sabtu, 27 September 2025 - 12:35

Pembukaan Kejuaraan Karate Cup Tahun 2025,Kapolres Pematangsiantar junjung sportivitas

Sabtu, 27 September 2025 - 12:33

Sampaikan Himbauan Kamtibmas,Polsek Siantar Barat Sambangi Objek Vital di Kelurahan Teladan 

Sabtu, 27 September 2025 - 12:31

Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas kepada Masyarakat Dusun Hutabagasan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:29

Polsek Siantar Martoba Sampaikan Bantuan kepada Masyarakat Kelurahan Setia Negara Terdampak Angin Kencang

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah Gangguan Kamtibmas Diwilkumnya

Minggu, 28 Sep 2025 - 08:27