Melalui Ngopi Bareng, Sat Lantas Polres Pematnagsiantar Sosialisasikan Overload dan Overdimensi kepada Supir Truk 

- Reporter

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –         Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serli Tarigan melaksanakan kegiatan Lalulintas Menyapa Ngopi Bareng kepada para supir truk bertempat di Rumah Makan Singgalang dan Tempat peristriahatan supir truk antar provinsi Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 5 Juli 2025 pagi pukul : 10.00 WIB.

 

Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH megnatakan dalam kegiatan tersebut personil Sat Lantas sosialisasikan Overload dan Overdimensi. Para supir truk diharapkan menyampaikan kepada pemilik truk yang digunakan untuk bekerja mencari nafkah agar memastikan kendaraan pada saat beroperasi tidak Overload dan Overdimensi.

Kemudian tidak melakukan tindakan mengubah bentuk atau sifat angkutan sehingga tidak sesuai dengan keluaran pabrik. Karena dapat merusak jalan, membahayakan baik pengemudi maupun orang lain sesama pengguna jalan.

 

Adapun tujuan kegiatan ini tersampaikannya himbauan dan edukasi kepada para supir truk antar provinsi bahwa atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri untuk memberikan pemahaman kepada para supir bahwa kenderaan yang overload dan overdimensi dapat membahayakan supir dan sesama pengguna jalan lainnya serta merusak jalan jalan yang di lalui.

 

Over Dimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya ” Biasa” sesuai Pasal 277 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No .22 tahun 2009 dan Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya ” Singkat ( tilang)”sesuai pasal 307 UU LLAJ No .23 tahun 2008.

 

“Kami berharap agar pengusaha angkutan memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku,” Pungkas IPTU Friska.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Distribusi MBG di Sekolah PAUD
Apel Jam Pimpinan,Kapolres Pematangsiantar Bagikan Kaporlap kepada Personil
Cegah Guantibmas,Polsek Siantar Barat Patroli Jalan Kaki di Pasar Horas 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Panen Jagung Bersama Warga Binaan 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Dampingi Ibu Kader Posyandu Distribusikan MBG di Jalan Sibatu Batu
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas kepada Pengguna Jalan
Cegah Guantibmas,Polsek Siantar Marihat Laksanakan Patroli Diwilkumnya 
Cegah Kejahatan Malam Hari Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Malam 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:18

DPP PJS Kumpulkan Pimpinan DPD Se-Indonesia, Bahas Persiapan Final Konstituen Dewan Pers

Selasa, 7 April 2026 - 14:16

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Distribusi MBG di Sekolah PAUD

Selasa, 7 April 2026 - 14:13

Apel Jam Pimpinan,Kapolres Pematangsiantar Bagikan Kaporlap kepada Personil

Selasa, 7 April 2026 - 14:09

Cegah Guantibmas,Polsek Siantar Barat Patroli Jalan Kaki di Pasar Horas 

Selasa, 7 April 2026 - 14:07

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Panen Jagung Bersama Warga Binaan 

Selasa, 7 April 2026 - 14:03

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas kepada Pengguna Jalan

Selasa, 7 April 2026 - 13:47

Pemkab Simalungun Rakor Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Terpadu, dan Berkelanjutan: Dorong Sistem Terpadu hingga Bank Sampah di Nagori dan Kelurahan

Selasa, 7 April 2026 - 11:39

Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Terduga Pelaku Sabu di Pangkalan Susu

Berita Terbaru