Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui piket Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) gerak cepat melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pencurian kelapa sawit di Jalan Jln. Bahkora II Bawah Kelurahan BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat 27 Juni 2025 sekira pukul 22.39 Wib.
Awanya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat Bapak Herdiyanto yang melaporkan terjadi pencurian kelapa sawit miliknya di Jalan Bahkora 2 Bawah Kelurahan Baringin Pancur (BP). Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsianta tepatnya dekat Kantor Lurah BP Nauli.
Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Sat Reskrim. Kemudian piket Sat Reskrim langsung mendatangi TKP dan menemukan adanya 6 tandan kelapa sawit yang diamankan pelapor Bapak Herdiyanto.
Pelapor Bapak Herdiyanto mengatakan telah merekam pencurian kelapa swaitnya tersebut menggunakan Handphone (HP) dan mempunyai saksi yang melihat kejadian tersebut.
Mengetahui TKP Pencurian kelapa sawit tersebut sudah berada diwilayah hukum Polres Simalungum maka personil piket Sat Reskrim mengarahkan pelapor Bapak Herdiyanto untuk melaporkan kejadian ke Polsek Tanah Jawa sehubungan TKP diwilayah hukum Polres Simalungun.
(S.A.R.Siahaan)
Editor ; Redaksi
www.liputanmetrosumut.com