Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Curanmor 

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –           Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil menangkap dua residivis pencurian Kendaraan Bermotor pada hari Selasa 22 Juli 2025 siang sekira pukul 13.15 Wib.

 

Kedua pelaku itu berinisial FMS (30) warga Simpang Simantin, Nagori Pane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dan JS (30) warga Jln. Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsianțar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduan pelapor/korban DS (26) warga Jln. Sibatu Batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar yang telah kehilangan sepedamotor Honda Genio Warna Hitam BK 2657 WAQ.

 

Kejadian tersebut didepan Gudang Air Mineral Cling Jl, Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 12 Juli /2025 malam sekira pukul 21.38 Wib.

 

Awalnya pada hari Sabtu 12 Juli 2025 malam sekira pukul 21.38 Wib, korban (DS) selesai bekerja sebagai karyawan di Gudang Air Mineral Cling tersebut dan hendak pulang ke rumahnya.

 

Namun korban terkejut melihat sepeda motor Merk Honda Genio Warna Hitam BK 2657 WAQ miliknya sudah tidak ada diparkiran tempat sebelumnya di depan Gudang tersebut.

 

Kemudian korban meminta bantuan kepada Toke tempatnya bekerja tersebut untuk melihat CCTV yang ada lalu melihat dilayar monitor CCTV terlihat 2 orang yang tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor Vario Warna Merah dan yang dibonceng turun melihat situasi sekeliling langsung mengambil sepedamotor korban.

 

Merasa keberatan maka korban membuat Laporan Polisi di Polseķ Siantar Barat Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP/B/23/VII/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Mengetahui adanya Laporan Polisi tersebut Kasat Reskrim Polres Pematangsianțar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H perintahkan Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos membantu penyelidikan.

READ  Polsek Siantar Martoba Berhasil Menangkap Pelaku Curat di Gang Pancur

 

Tepat pada hari Selasa (22/7/2025) siang sekira pukul 13.15 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil mengungkap curanmor tersebut dengan menangkap pelaku FMS sedang berboncengan dengan temannya mengendarai Sepedamotor di jl. Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Diinterogasi pelaku FMS mengaku telah mencuri sepedamotor Honda Genio milik korban bersama temannya berinisial JS. Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim mengamankan pelaku FMS ke ruangan Sat Reskrim dan melakukan pengembangan.

 

Pada malam harinya pukul 21.14 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil menangkap pelaku JS di jl. Bangun Ayer Kelurahan Rambung merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

 

Pelaku JS juga mengaku mencuri sepedamotor korban dan sepedamotor tersebut telah dijualnya ke Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Mendengar itu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim membawa pelaku JS untuk dilakukan pencarian, namun tidak menemukan sepedamotor korban tersebut.

 

“Kedua pelaku itu sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,” Jelas AKP Sandi.

 

Kasat Reskrim menambahkan kedua pelaku sudah status residivis beberapa tindak pidana. Dimana pelaku FMS merupakan residivis perkara pencurian bongkar rumah divonis 3,5 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tahun 2016, Perkara Pencurian Jambret di Vonis 3 tahun penjara di PN Pematangsiantar tahun 2020 dan Perkara Pencurian Jambret di vonis 3 tahun di PN Pematangsiantar tahun. 2022.

 

Kemudian pelaku JS merupakan residivis perkara Penganiayaan di vonis 3 bulan 15 hari di PN Pematangsiantar (tidak ingat tahun berapa), perkara pencurian bongkar rumah di vonis 1 tahun 6 bulam di PN Pematangsiantar tahun 2017, perkara pencurian sepedamotor di vonis 3 tahun 6 bulan penjara di PN Simalungun tahun 2019 dan perkara Narkotika di vonis 3 tahun 6 bulan di PN Simalungun tahun 2021.

 

“Kedua pelaku itu sudah residivis beberapa perkara tindak pidana,” Punhkas AKP Sandi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Siantar Martoba Mediasi Perselisihan Kakak Beradik, Berakhir Damai
98 Siswa SMAN 1 Antusias Ikuti Sosialisasi Program Paham AI Polres Pematangsiantar
Polsek Siantar Martoba Respons Cepat Aduan Warga, Persoalan Sampah Berakhir Damai
Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran 100 Butir Ekstasi, Dua Pria Diamankan
Propam Polres Pematansiantar Gelar Bakti Sosial HUT Propam Polri Ke 24
Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 2.66 Gram di Jalan Pane
Residivis Narkotika Kembali Berulah, Polres Pematangsiantar Sita 2,58 Gram Sabu di Jalan Volley
Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu di Jalan Handayani, Pria Asal Simalungun Diamankan
Berita ini 38 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 09:23 WIB

Polsek Siantar Martoba Mediasi Perselisihan Kakak Beradik, Berakhir Damai

Rabu, 30 September 2026 - 07:09 WIB

Polsek Siantar Martoba Respons Cepat Aduan Warga, Persoalan Sampah Berakhir Damai

Rabu, 30 September 2026 - 07:07 WIB

Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran 100 Butir Ekstasi, Dua Pria Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 07:05 WIB

Propam Polres Pematansiantar Gelar Bakti Sosial HUT Propam Polri Ke 24

Selasa, 29 September 2026 - 07:39 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 2.66 Gram di Jalan Pane

Berita Terbaru