SPBU 14.222.239 Jalan Pakpak Sidikalang Disorot, Pengisian Pertalite ke Jerigen Diduga Langgar Aturan

- Reporter

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Dairi – Sidikalang –     Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam jerigen di SPBU 14.222.239 yang berlokasi di Jalan Pakpak, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat menyebut praktik tersebut kerap terjadi dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.Rabu (25/02/2026)

 

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kendaraan maupun individu yang melakukan pengisian Pertalite menggunakan wadah jerigen dalam jumlah tertentu. Aktivitas ini memicu pertanyaan publik terkait legalitas dan pengawasan distribusi BBM subsidi.

 

Sebagaimana diketahui, Pertalite merupakan BBM penugasan yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari negara. Aturan penyaluran BBM subsidi dan penugasan diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

 

Ketentuan teknis dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait tata kelola distribusi BBM bersubsidi.

 

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir praktik tersebut membuka celah penimbunan atau penyaluran kembali dengan harga lebih tinggi. “Kami takutnya ini disalahgunakan. Karena sering terlihat isi pakai jerigen lebih dari satu,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 14.222.239 belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengisian Pertalite ke jerigen di lokasi tersebut.

 

Masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat dari aparat penegak hukum serta instansi terkait agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.

 

Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jika Anda ingin, saya bisa buatkan versi yang lebih investigatif (tajam) atau versi lebih netral dan konfirmasi lengkap dengan kutipan pihak kepolisian dan Pertamina regional.

(Red/Team)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:02

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru