Oknum PNS Depag Diduga Siksa Ayah Kandung Di Depan Masjid, “Pelaku Masih Berkeliaran Polisi Diam Saja”

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Asahan –      Dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor Polisi : B/199/B/2025 Reskrim Polres Asahan, yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, yang beredar luas di kalangan tengah tengah masyarakat, terkait penyiksaan atau Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diketahui bertugas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Asahan, dengan berinisial Li (38) tahun, bekerja dibidang sebagai Staf Khusus Kepala Kakan Kemenag Asahan.

 

Masih berkeliaran bebas, hampir satu bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Polres Asahan, hal itu dibeberkan korban saat berkomunikasi dengan sejumlah awak media sekitaran pada pukul 15.00 wib petang, Jumat (3/10/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Korban berinisial S saat menemui dari beberapa awak media dan mengatakan, “Anak Kandung yang saya besarkan dan disekolahkan, sehingga selesai, kini telah bekerja dan menjadi PNS, ini merupakan anak yang Durhaka”.

 

Menurut dari keterangan orang tuanya, yang mana, beberapa tahun yang lalu, anak saya bersama suaminya (menantu), melakukan meminjam uang sebesar Rp 150 juta, yang dengan jaminan SK dan uang gaji pensiun yang saya punya ke Bank, dengan sejumlah alasan alasan saat meminta tolong kepada saya, berinisial si L meminta tolong kepada saya karena terjepit kebutuhan membayar angsuran mobil, untuk membayar cicilan kebutuhan hutangnya, setelah beberapa bulan berlalu, dia aktif membayar, disaat bulan bulan berikut di menunggak bayar”.

 

“Kemudian saya berupaya untuk datang ke tempat dia bekerja, di kantor Kemenag,

untuk menemuinya dan menagih hutang, pelaku (L) marah marah dan menyerang saya, pada saat saya kembali kerumah di Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap, dia lalu dengan memecahkan kaca jendela rumah dan serta mendorong saya hingga terjatuh, sehingga kepala, tangan dan kaki saya luka luka”, ujarnya.

 

Dengan nada keras dan melontarkan kata kata tidak sopan, “dia (LI) memarahi saya, dengan alasan malu ditagih ke kantor tempat dia bekerja, “Ungkapnya kepada wartawan

READ  Kapolsek Pulau Raja Lakukan Penyembelihan Hewan Kurban, Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M.

 

Saat di lain tempat, LI terus menghampiri S menyiksanya di depan para jamaah masjid yang terletak di depan Kantor Desa Tanjung Alam, kemudian S merasa tidak senang dan melaporkan hal kejadian tersebut ke pihak polisi, dari bulan Maret 2015 hingga Oktober 2025, hal ini tidak kunjung selesai di tangan pihak kepolisian Polres Asahan.

 

Setelah S mendesak dari pihak kepolisian, akhirnya surat SP2HP barulah diterbitkan Polisi Asahan pada tanggal 3 Oktober dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika kalau tidak saya tagih terus dengan menggunakan sejumlah Pengacara, mungkin SP2HP bisa diterima, didalam SPTP Polisi Nomor: B/185/III Polres Asahan wilayah Polda Sumut, juga diterangkan, bahwa selain melakukan Penganiayaan dan kekerasan, pelaku juga berupaya melakukan penyiksaan, dan dengan berupaya juga melakukan menggelapkan uang, yang saya pinjamkan tersebut, LI dengan mengatakan juga, dia tak mau membayar atau mengembalikan uang yang saya pinjamkan, yang telah dinikmati suami istri itu, “Ucapnya

 

“Sehingga, akibatnya saya terpaksa banyak hutang, dari hasil potongan hutang yang saya alami itu, gaji saya dipotong, sisa dari potongan gaji saya bersisa lebih kurang Rp 400 ribu perbulan, itu lah uang yang untuk mencukupi dari kebutuhan dan makan saya, “tegasnya.

 

Minta kepada kementerian agama dan juga kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan, agar dapat untuk memecat dan memberhentikan LI tersebut dari kepegawaian PNS nya, karena sudah sangat mencoreng dari nama baik kepegawaian atas kelakuannya, dan juga menjadi meresahkan dikalangan masyarakat dan para orang tua.

 

Dari sejumlah pemerhati hukum, LI bisa dipecat, dengan jeratan Pasal 351 KUHP juga dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

 

“Hingga saat berita ini ditayangkan, dari pihak kenemang belum berhasil ditemui, dan belum memberi klarifikasi tentang jeratan hukum yang dilakukan Polisi. “Tandasnya Berita Bersambung

(Heriyanto.Simanjuntak/Team)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”
Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 
Puluhan Masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua Meminta Panitia Pilkades Cabut Berkas Tiga Calon Yang Dari ASN Batubara.
Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota
Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 
Aktivis HMI Sumut Apresiasi Kinerja Polres Asahan dalam Ops Antik Toba 2026: Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat Dinilai Nyata
Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman: Kebal Hukum?
Arogansi Karyawan SPBU Huta Padang Disorot, Konfirmasi Tera Meter BBM Justru Berujung Kericuhan
Berita ini 54 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 06:16 WIB

“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:25 WIB

Puluhan Masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua Meminta Panitia Pilkades Cabut Berkas Tiga Calon Yang Dari ASN Batubara.

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:28 WIB

Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 

Berita Terbaru

BATAM /KEPULAUAN RIAU

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:12 WIB

Berita

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:02 WIB