Diduga Kades Perkebunan Padang Pulau Melakukan Pemecatan Sepihak Dua Perangkat Desanya

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 03:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto perangkat desa perkebunan padang pulau.

Foto perangkat desa perkebunan padang pulau.

Liputanmetrosumut.com || Asahan –       Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan yang berinisial Sy diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap 2 Kaur desanya, yakni Suci Kasi Pelayanan dan Tika Kaur Desa.

Pemberhentian tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dimana Pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, dan dapat terjadi karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Camat Bandar Pulau Samsul melalui Sekcam Sakban Lubis, SE didampingi Kasi PMK Melfa dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, pemberhentian perangkat desa itu harusnya lebih dulu ada surat peringatan satu, dua dan tiga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kata Kades SP 1, SP 2, dan SP 3 sudah ada, tapi sampai saat ini belum ada dikirim ke kecamatan,” ucap Sekcam yang diamini Kasi PMK Kecamatan Bandar Pulau.

Sekcam menyebutkan, alasan Kades memberhentikan kedua kaur tersebut kata Kades akibat ketidak disiplinan kegiatan di desa, dan tidak loyalitas kepada atasan.

“Belum ada kami terima tembusan SP 1, SP 2, dan SP 3 dari Kepala Desa, Camat juga belum memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat desa tersebut”, ungkap Sakban Lubis yang diamini Melfa, Senin (5/5/2025).

Foto : Kantor Camat Bandar Pulau

Menyinggung isu Kades Perkebunan Padang Pulau sering tidak memenuhi undangan rapat-rapat di Kantor Camat Bandar Pulau, Camat merasa tidak punya hak untuk melakukan tindakan kepada oknum Kades yang tidak mempunyai kepatuhan.

“Kelemahan kami di kecamatan ini, desa sudah menjadi raja kecil, karenanya desa sudah bisa mengatur rumah tangganya sendiri. Camat hanya bisa menegur dan melaporkan, tidak bisa melakukan tindakan pemecatan seperti dulu,” ungkap Sekcam.

READ  Gawat !!! Diduga Gudang Mafia Inti Sawit Ilegal Masih Tetap Beroperasi "Seperti Kebal Hukum"

Menurut Sekcam lebih besar lagi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) daripada camat, BPD bisa mengevaluasi kinerja Kepala Desa dengan cara bersidang untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada hingga ke Bupati Asahan.

“Terkait pemberhentian Kaur Desa ini juga harus ada persetujuan BPD,” ujar Sakban
Lubis.

Sejauh ini wartawan belum berhasil menemui kaur yang menjadi korban pemberhentian sepihak itu. Informasi yang diperoleh saat ini korban takut untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

Secara terpisah Ketua BPD Desa Perkebunan Padang Pulau Muhairi yang konon kabarnya sejak pensiun dari karyawan PT. Socfindo Perkebunan Padang Pulau sudah tidak lagi berdomisili di Desa Perkebunan Padang Pulau, tetapi sudah pindah di Desa Perkebunan Bandar Selamat. Ketika ingin dikonfirmasi wartawan di rumahnya, Ketua BPD tersebut tidak berada di rumah, menurut keterangan sedang pergi ke Kisaran.

 

(Heriyanto Simanjuntak)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”
Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 
Puluhan Masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua Meminta Panitia Pilkades Cabut Berkas Tiga Calon Yang Dari ASN Batubara.
Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota
Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 
Aktivis HMI Sumut Apresiasi Kinerja Polres Asahan dalam Ops Antik Toba 2026: Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat Dinilai Nyata
Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman: Kebal Hukum?
Arogansi Karyawan SPBU Huta Padang Disorot, Konfirmasi Tera Meter BBM Justru Berujung Kericuhan
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 06:16 WIB

“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:25 WIB

Puluhan Masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua Meminta Panitia Pilkades Cabut Berkas Tiga Calon Yang Dari ASN Batubara.

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:28 WIB

Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 

Berita Terbaru

BATAM /KEPULAUAN RIAU

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:12 WIB

Berita

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:02 WIB