Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Curanmor 

- Reporter

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –           Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil menangkap dua residivis pencurian Kendaraan Bermotor pada hari Selasa 22 Juli 2025 siang sekira pukul 13.15 Wib.

 

Kedua pelaku itu berinisial FMS (30) warga Simpang Simantin, Nagori Pane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dan JS (30) warga Jln. Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsianțar.

 

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduan pelapor/korban DS (26) warga Jln. Sibatu Batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar yang telah kehilangan sepedamotor Honda Genio Warna Hitam BK 2657 WAQ.

 

Kejadian tersebut didepan Gudang Air Mineral Cling Jl, Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 12 Juli /2025 malam sekira pukul 21.38 Wib.

 

Awalnya pada hari Sabtu 12 Juli 2025 malam sekira pukul 21.38 Wib, korban (DS) selesai bekerja sebagai karyawan di Gudang Air Mineral Cling tersebut dan hendak pulang ke rumahnya.

 

Namun korban terkejut melihat sepeda motor Merk Honda Genio Warna Hitam BK 2657 WAQ miliknya sudah tidak ada diparkiran tempat sebelumnya di depan Gudang tersebut.

 

Kemudian korban meminta bantuan kepada Toke tempatnya bekerja tersebut untuk melihat CCTV yang ada lalu melihat dilayar monitor CCTV terlihat 2 orang yang tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor Vario Warna Merah dan yang dibonceng turun melihat situasi sekeliling langsung mengambil sepedamotor korban.

 

Merasa keberatan maka korban membuat Laporan Polisi di Polseķ Siantar Barat Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP/B/23/VII/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Mengetahui adanya Laporan Polisi tersebut Kasat Reskrim Polres Pematangsianțar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H perintahkan Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos membantu penyelidikan.

 

Tepat pada hari Selasa (22/7/2025) siang sekira pukul 13.15 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil mengungkap curanmor tersebut dengan menangkap pelaku FMS sedang berboncengan dengan temannya mengendarai Sepedamotor di jl. Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Diinterogasi pelaku FMS mengaku telah mencuri sepedamotor Honda Genio milik korban bersama temannya berinisial JS. Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim mengamankan pelaku FMS ke ruangan Sat Reskrim dan melakukan pengembangan.

 

Pada malam harinya pukul 21.14 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil menangkap pelaku JS di jl. Bangun Ayer Kelurahan Rambung merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

 

Pelaku JS juga mengaku mencuri sepedamotor korban dan sepedamotor tersebut telah dijualnya ke Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Mendengar itu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim membawa pelaku JS untuk dilakukan pencarian, namun tidak menemukan sepedamotor korban tersebut.

 

“Kedua pelaku itu sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,” Jelas AKP Sandi.

 

Kasat Reskrim menambahkan kedua pelaku sudah status residivis beberapa tindak pidana. Dimana pelaku FMS merupakan residivis perkara pencurian bongkar rumah divonis 3,5 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tahun 2016, Perkara Pencurian Jambret di Vonis 3 tahun penjara di PN Pematangsiantar tahun 2020 dan Perkara Pencurian Jambret di vonis 3 tahun di PN Pematangsiantar tahun. 2022.

 

Kemudian pelaku JS merupakan residivis perkara Penganiayaan di vonis 3 bulan 15 hari di PN Pematangsiantar (tidak ingat tahun berapa), perkara pencurian bongkar rumah di vonis 1 tahun 6 bulam di PN Pematangsiantar tahun 2017, perkara pencurian sepedamotor di vonis 3 tahun 6 bulan penjara di PN Simalungun tahun 2019 dan perkara Narkotika di vonis 3 tahun 6 bulan di PN Simalungun tahun 2021.

 

“Kedua pelaku itu sudah residivis beberapa perkara tindak pidana,” Punhkas AKP Sandi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Tindak 7 Sepeda Motor Knalpot Brong
Jadi Pelopor Keselamatan,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Lantik PKS Junior YP Pelita dan SMP Negeri 3 
Diduga Api Berasal Dari Percikan Panggangan Ikan,Polsek Siantar Martoba Cek TKP 
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Kebakaran Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik 
AKBP Sah Udur Sitinjak Serahkan Hadiah Kejuaraan Karate Cup 2025
Sosialisasi 110,Polsek Siantar Selatan Minggu Kasih Bersama Jemaat Gereja GBKP Jalan Nias
Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah Gangguan Kamtibmas Diwilkumnya
Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibams di Loket Bus Jalan Sisingamangaraja
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 16:11

KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Tindak 7 Sepeda Motor Knalpot Brong

Senin, 29 September 2025 - 16:09

Jadi Pelopor Keselamatan,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Lantik PKS Junior YP Pelita dan SMP Negeri 3 

Senin, 29 September 2025 - 16:07

Diduga Api Berasal Dari Percikan Panggangan Ikan,Polsek Siantar Martoba Cek TKP 

Senin, 29 September 2025 - 16:05

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Kebakaran Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik 

Senin, 29 September 2025 - 16:03

AKBP Sah Udur Sitinjak Serahkan Hadiah Kejuaraan Karate Cup 2025

Minggu, 28 September 2025 - 08:27

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah Gangguan Kamtibmas Diwilkumnya

Minggu, 28 September 2025 - 08:25

Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibams di Loket Bus Jalan Sisingamangaraja

Minggu, 28 September 2025 - 08:22

Tinjut Laporan Masyarakat di Call Center 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan KDRT di Jalan Pattimura Ujung

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Tindak 7 Sepeda Motor Knalpot Brong

Senin, 29 Sep 2025 - 16:11

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Kebakaran Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik 

Senin, 29 Sep 2025 - 16:05

POLRES PEMATANG SIANTAR

AKBP Sah Udur Sitinjak Serahkan Hadiah Kejuaraan Karate Cup 2025

Senin, 29 Sep 2025 - 16:03