Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Bosar Maligas – Pengelolaan dana penyertaan modal BUMNag (Bandan Usaha Milik Nagori) Martabe, Nagori Marihat Tanjung, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, mulai menjadi sorotan tajam publik . Penyertaan modal yang bersumber dari Pemerintah Nagori Marihat Tanjung pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp197.000.000 hingga kini dipertanyakan mengenai pemanfaatan dan pertanggungjawabannya.
Hingga berita ini ditulis, Ketua BUMNag Martabe, Budiman Manurung, belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan awak media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Sikap bungkam tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik yang berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola.
Awak media sebelumnya telah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Ketua BUMNag, Budiman Manurung antara lain mengenai jenis usaha yang dibiayai dari penyertaan modal Rp197 juta tersebut, kegiatan usaha yang telah berjalan, bentuk laporan pertanggungjawaban kepada Pangulu selaku Pemerintah Nagori, serta lokasi operasional atau kantor BUMNag Martabe.
Namun, hingga batas waktu pemberitaan, seluruh pertanyaan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Kondisi ini menjadi perhatian publik karena dana penyertaan modal bukanlah dana pribadi, melainkan uang negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag). Oleh karena itu, setiap rupiah penggunaannya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketertutupan terhadap penggunaan anggaran justru berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat. Transparansi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menjadi hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan keuangan publik.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Ketua BUMNag Martabe. Apabila pengelolaan dana tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi maupun menyampaikan laporan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
(Red-01)

















