Minta Surat Resmi Saat Dikonfirmasi APBDes, Pj Pangulu Totap Majawa Tuai Sorotan; Pengakuan Rangkap Jabatan sebagai Pimpinan Redaksi Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto istimewah PJ. Pangulu Totap Majawa, kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Martua Sitohang, S.Sos.,M.AP

Foto istimewah PJ. Pangulu Totap Majawa, kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Martua Sitohang, S.Sos.,M.AP

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Tanah Jawa –      Sikap Pj Pangulu Nagori Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Martua Sitohang, S.Sos., M.AP, menuai sorotan setelah menolak memberikan klarifikasi langsung terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan justru meminta awak media menyampaikan surat konfirmasi resmi.

 

Peristiwa itu terjadi saat tim media mendatangi Kantor Nagori Totap Majawa pada Rabu (1/7/2026). Saat itu, Pj Pangulu, Sekretaris Nagori, dan Bendahara tidak berada di kantor. Melalui perangkat nagori, tim media kemudian menghubungi Martua Sitohang melalui sambungan telepon untuk meminta hak jawab dan klarifikasi mengenai penggunaan APBDes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Alih-alih memberikan penjelasan sebagai pejabat publik yang mengelola keuangan negara, Martua Sitohang meminta agar konfirmasi dilakukan melalui surat resmi dari perusahaan media. Permintaan tersebut memicu perdebatan karena tim media menyatakan telah menjalankan prosedur jurnalistik dengan menunjukkan identitas pers dan menyampaikan tujuan konfirmasi secara langsung.

 

Di tengah perdebatan itu, Martua Sitohang disebut menyatakan, “Saya juga pimpinan redaksi di media.”

 

Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan oleh tim media. Ketika diminta menjelaskan media mana yang dipimpinnya, Martua Sitohang tidak memberikan jawaban yang jelas. Saat ditanya mengenai kemungkinan seorang PNS merangkap sebagai pimpinan redaksi media, ia justru menjawab dengan membandingkan tokoh lain sebelum akhirnya mengakhiri pembicaraan melalui telepon.

 

Persoalan itu kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Tanah Jawa. Tim media meminta penjelasan kepada Camat dan Kasi Trantib terkait dugaan rangkap jabatan seorang PNS sebagai pimpinan redaksi media.

 

Menurut keterangan yang disampaikan pihak kecamatan, PNS pada prinsipnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi pimpinan redaksi media. Camat kemudian meminta Kasi Trantib untuk memanggil Martua Sitohang guna meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut.

 

Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) , Roberth Simanjuntak, SH, juga menilai bahwa apabila benar seorang PNS aktif merangkap sebagai pimpinan redaksi media, maka hal itu perlu ditelusuri karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara serta menimbulkan konflik kepentingan.

READ  Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026: Awal Perluasan Pasar yang Lebih Luas

 

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban PNS menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, dan mematuhi ketentuan disiplin.

 

Ia menegaskan, dalam praktik jurnalistik, wartawan yang telah menunjukkan kartu identitas pers dan surat tugas telah memenuhi prosedur dasar untuk melakukan konfirmasi. Menurutnya, wawancara secara langsung maupun melalui telepon merupakan metode konfirmasi yang lazim dan diakui dalam praktik jurnalistik. Surat resmi umumnya digunakan apabila narasumber sulit ditemui atau diperlukan dalam kepentingan administrasi tertentu, bukan sebagai syarat mutlak untuk memberikan keterangan kepada pers.

 

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan memperoleh informasi.

 

Di sisi lain, sikap pejabat publik yang memilih menghindari pertanyaan mengenai pengelolaan APBDes justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Padahal, dana desa merupakan uang negara yang penggunaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk melalui kerja-kerja jurnalistik.

 

Apabila benar terdapat rangkap jabatan sebagai PNS sekaligus pimpinan redaksi media, maka persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN maupun benturan kepentingan yang dapat mencederai independensi pers.

 

Sebagai pejabat publik, setiap penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. Karena itu, polemik yang muncul di Nagori Totap Majawa diharapkan segera mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

 

(Red-01/Team) 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Al-Ikhlas Jalan Ampi
Keras Bagai Karang, Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pencuri Ponsel Sopir Dump Truck di Tol Simpang Panei
Dukung Program Poliran, Kapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK Seikou Education 
Patroli Posko KBN, Polsek Siantar Marihat Ajak Warga Jalan Bakora II Memerangi Narkoba 
Polres Pematangsiantar Serahkan 12 Ton Jagung ke Bulog Cabang Dukung Ketapang
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambang Kamtibmas di Kantor Kelurahan Asuhan
Dukung Program Poliran, Kapolsek Siantar Utara Kunjungi Pelatihan Salon Kecantikan 
Perkuat Semangat Gotong Royong, Camat Dolok Batu Naggar Bersama TNI Turun Langsung Benahi Jalan Sangnawaluh Serbelawan 
Berita ini 72 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Al-Ikhlas Jalan Ampi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Keras Bagai Karang, Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pencuri Ponsel Sopir Dump Truck di Tol Simpang Panei

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Dukung Program Poliran, Kapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK Seikou Education 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:51 WIB

Patroli Posko KBN, Polsek Siantar Marihat Ajak Warga Jalan Bakora II Memerangi Narkoba 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Polres Pematangsiantar Serahkan 12 Ton Jagung ke Bulog Cabang Dukung Ketapang

Berita Terbaru