Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

- Reporter

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –          Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menangkap dua terduga Pelaku Penggelapan Sepedamotor inisial PPS (25) warga Jl. Saribu Dolok Kelurahan Merek Raya Kabupaten Simalungun dan penadah DPS (43) warga Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.

 

Penggelapan tersebut terjadi di Jl. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 9 Agustus 2025 sore sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dalam laporannya menjelaskan, awalnya pada hari Sabtu 9 Agustus 2025 sore sekira pukul 17.00 Wib korban RZN (33) warga Jalan Hati Rongga Desa Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berprofesi sebagai Driver Ojek Offline menerima penumpang pelaku PPS di Jl. Patuan Anggi depan Praktek Dr. Barren Sinaga Kelurahan Sukadame Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar dengan tujuan ke Eks Terminal Sukadame Pematangsiantar.

 

Sesampainya di dalam Eks Terminal Sukadame Jl. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, pelaku meminta korban untuk berhenti. Dengan posisi masih di atas sepedamotor dikendarai korban, lalu pelaku mengatakan : “Bang, bisa pinjam HP nya. mau nelpon kakak ku”. Korban langsung meminjamkan HP nya kepada pelaku dan pelaku turun dari Sepedamotor diikuti korban.

 

Kemudian pelaku meminjam sepedamotor korban dengan mengatakan : ” Bang, sekalian lah aku pinjam keretamu, aku mau ke tempat kakakku, gak usah abang takut, itu nya warung kakak ku”. sambil menunjuk ke arah warung yang ada di depan. Korban bertanya kepada pelaku : “terus aku gimana bg ?”. dijawab pelaku : “abang disini aja, nanti kalo abg ikut kakakku curiga, mau minta uang nya aku”.

 

Kemudian korban memberikan sepedamotornya kepada pelaku dan pelaku membawa sepedamotor Honda Scoopy warna biru putih plat Nopol BB 2270 KT milik korban tersebut menuju ke arah Jl. Musyawarah Kota Pematangsiantar.

 

Namun setelah ditunggu tunggu pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepedamotor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 23.400.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Pematangsianțar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/366/VIII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat, pada Senin 19 Agustus 2025 siang pukul 14:30 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil menangkap pelaku PPS sedang berjalan kaki di jl. Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor korban tersebut bersama temannya inisial D dan telah menjualkan sepedamotor korban kepada pelaku DPS di Kota Tebing Tinggi. Tim Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku D namun tidak ditemukan.

 

Kemudian Tim Unit Jatanras langsung berangkat ke Kota Tebing Tinggi dan menangkap pelaku D di jl. Kutilang 1 Kelurahan Lubuk Baruh Kecamatan Padang Buluh Kota Tebing Tinggi.

 

Saat itu pelaku D mengaku telah menggadaikan sepedamotor korban R. br L di Jl. Sd Impres Tanah Merah Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi. Lalu Tim Jatanras berhasil mengamankan sepedamotor korban kemudian memboyong kedua pelaku beserta sepedamotor korban ke Mako Polres Pematangsiantar.

 

“Hingga saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana. Tersangka PPS sudah residivis kasus pencurian besi stadion,” Pungkas AKP Sandi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Polsek Siantar Martoba Cek Kebakaran Satu Unit Rumah di Jalan Bahtorop Ujung
Patroli Rutin Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Knalpot Brong
Ciptakan Situasi Kondusif Polres Pematangsiantar Patroli BLP 
Polsek Siantar Barat Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving 
Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan Pencurian di Pasar Horas
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Sisir Kota Tengah Malam, Pastikan Pematangsiantar Tetap Aman dan Kondusif
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Langsung KRYD, Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat  
Bhabinkamtibmas Sambang Kamtibmas kepada Pokmas di Jalan Irigasi Blok III
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:18

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Timur Tanpa Perlawanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:42

Kapolsek Salapian Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Salapian, Tekankan Disiplin dan Bahaya Narkoba

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:39

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di Acara BTN Indonesia Fashion Week 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:23

Polsek Siantar Martoba Cek Kebakaran Satu Unit Rumah di Jalan Bahtorop Ujung

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:19

Patroli Rutin Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Knalpot Brong

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:05

Polsek Siantar Barat Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving 

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:03

Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan Pencurian di Pasar Horas

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:03

Keseriusan Pemkab Simalungun bersama Kemendagri Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi

Berita Terbaru