Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil 

- Reporter

Selasa, 14 April 2026 - 10:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –         Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar mengamankan terduga pelaku tindak pidana Penggelapan satu unit mobil inisial ARP (25) warga Parmahanan Kelurahan Pematang Sidamanik Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, pada Jumat dini hari 10 April 2206 sekira pukul 01.00 Wib.

 

Kapolseķ Siantar Martoba AKP Martua Manik SH menjelasalan bahwa penggelapan mobil tersebut diketahui pada Jum’at 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Medan Simpang Pertamina Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Awalnya pada hari Senin 6 April 2026 pagi sekira pukul 10.00 Wib terduga pelaku mendatangi rumah pelapor/ korban inisial RS (56) di Jalan Medan Simpang Pertamin belakang SPBU Kelurahan Pondok Sayur

Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan tujuan meminjam mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1930 DU warna Silver tahun 2017.

 

Kemudian terjadi kesepakatan

antara pelapor dengan terduga pelaku waktu peminjaman mobil tersebut selama 2 hari dan dikembalikan di hari Rabu 8 April 2026. Namun saat itu kendaraan dipakai saksi LS sehingga pelapor bersama terduga pelaku mengambil mobil tersebut berada di Jalan Sisingamangaraja dekat kantor Bea Cukai Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib setiba dirumahnya, pelapor menyerahkan mobil tersebut kepada terduga pelaku. Setelah 2

hari kemudian pelapor menerima kabar yang mengaku sebagai teman terduga pelaku bahwa mobil telah dilarikan dan posisinya berada di kota Medan.

 

Pada Jumat dini hari 10 April 2206 sekira pukul 01.00 Wib terduga pelaku menemui pelapor dirumahnya dan menyampaikan bahwa mobil pelapor telah digadaikannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang.

 

Mendengar itu pelapor berinisiatif mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk memberitahukan bahwa terduga pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal respon cepat mengamankan terduga pelaku di rumah pelapor.

 

Diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil pelapor tersebut dan mobil tersebut sudah digadaikan melalui temannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Hanya saja tidak diketahui berapa harga gadaian mobil pelapor tersebut.

 

Adanya pengakuannya itu terduga pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba dan mobil masih tetap dalam pencarian

 

“Tersangka ARP sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” Pungkas AKP Martua.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong
Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut dan Pelantikan DPW BKPRMI Sumut Masa Bakti 2026–2031
Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam
Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31

Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:29

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:27

Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:25

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:13

Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:13

Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun: Momen Strategis Bagi Petani dan Nelayan Memperluas Wawasan

Berita Terbaru