Bawa 1,29 Gram di Gang Air Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com ||   Pematang Siantar –           Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap FA (31) warga Jln. Tanah Jawa Gg. B. Tanjung Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar membawa narkotika jenis sabu berat bruto 1,29 gram di .Jln. Medan Gang Air Bersih Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu (14/6/2025) malam sekira pukul 19.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jln. Medan Gang Air bersih tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (14/6/2025) malam sekira pukul 19.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka FA dari atas sepeda motornya jenis Yamah Mio warna putih BK 5237 VAH tepatnya di jln. Medan Gang Air Bersih sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu bruto 1,29 gram dari atas aspal yang sebelumnya berada di kantong depan sebelah kiri lalu dijatuhkan melalui tangan kirinya.

Diinterogasi tersangka FA mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisal R alias KB. Selanjutnya Tim Opsanl Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan, namun laki laki inisial R alias KB tersebut tidak ditemukan dan nomor HP nya juga tidak ada. Lalu tersangka FA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka FA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

READ  Polsek Siantar Martoba Cek Kebakaran Satu Unit Rumah di Jalan Bahtorop Ujung

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Siantar Martoba Mediasi Perselisihan Kakak Beradik, Berakhir Damai
98 Siswa SMAN 1 Antusias Ikuti Sosialisasi Program Paham AI Polres Pematangsiantar
Polsek Siantar Martoba Respons Cepat Aduan Warga, Persoalan Sampah Berakhir Damai
Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran 100 Butir Ekstasi, Dua Pria Diamankan
Propam Polres Pematansiantar Gelar Bakti Sosial HUT Propam Polri Ke 24
Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 2.66 Gram di Jalan Pane
Residivis Narkotika Kembali Berulah, Polres Pematangsiantar Sita 2,58 Gram Sabu di Jalan Volley
Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu di Jalan Handayani, Pria Asal Simalungun Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 09:23 WIB

Polsek Siantar Martoba Mediasi Perselisihan Kakak Beradik, Berakhir Damai

Rabu, 30 September 2026 - 09:12 WIB

98 Siswa SMAN 1 Antusias Ikuti Sosialisasi Program Paham AI Polres Pematangsiantar

Rabu, 30 September 2026 - 07:09 WIB

Polsek Siantar Martoba Respons Cepat Aduan Warga, Persoalan Sampah Berakhir Damai

Rabu, 30 September 2026 - 07:07 WIB

Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran 100 Butir Ekstasi, Dua Pria Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 07:05 WIB

Propam Polres Pematansiantar Gelar Bakti Sosial HUT Propam Polri Ke 24

Berita Terbaru