Minta Surat Resmi Saat Dikonfirmasi APBDes, Pj Pangulu Totap Majawa Tuai Sorotan; Pengakuan Rangkap Jabatan sebagai Pimpinan Redaksi Dipertanyakan

- Reporter

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewah PJ. Pangulu Totap Majawa, kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Martua Sitohang, S.Sos.,M.AP

Foto istimewah PJ. Pangulu Totap Majawa, kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Martua Sitohang, S.Sos.,M.AP

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Tanah Jawa –      Sikap Pj Pangulu Nagori Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Martua Sitohang, S.Sos., M.AP, menuai sorotan setelah menolak memberikan klarifikasi langsung terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan justru meminta awak media menyampaikan surat konfirmasi resmi.

 

Peristiwa itu terjadi saat tim media mendatangi Kantor Nagori Totap Majawa pada Rabu (1/7/2026). Saat itu, Pj Pangulu, Sekretaris Nagori, dan Bendahara tidak berada di kantor. Melalui perangkat nagori, tim media kemudian menghubungi Martua Sitohang melalui sambungan telepon untuk meminta hak jawab dan klarifikasi mengenai penggunaan APBDes.

 

Alih-alih memberikan penjelasan sebagai pejabat publik yang mengelola keuangan negara, Martua Sitohang meminta agar konfirmasi dilakukan melalui surat resmi dari perusahaan media. Permintaan tersebut memicu perdebatan karena tim media menyatakan telah menjalankan prosedur jurnalistik dengan menunjukkan identitas pers dan menyampaikan tujuan konfirmasi secara langsung.

 

Di tengah perdebatan itu, Martua Sitohang disebut menyatakan, “Saya juga pimpinan redaksi di media.”

 

Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan oleh tim media. Ketika diminta menjelaskan media mana yang dipimpinnya, Martua Sitohang tidak memberikan jawaban yang jelas. Saat ditanya mengenai kemungkinan seorang PNS merangkap sebagai pimpinan redaksi media, ia justru menjawab dengan membandingkan tokoh lain sebelum akhirnya mengakhiri pembicaraan melalui telepon.

 

Persoalan itu kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Tanah Jawa. Tim media meminta penjelasan kepada Camat dan Kasi Trantib terkait dugaan rangkap jabatan seorang PNS sebagai pimpinan redaksi media.

 

Menurut keterangan yang disampaikan pihak kecamatan, PNS pada prinsipnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi pimpinan redaksi media. Camat kemudian meminta Kasi Trantib untuk memanggil Martua Sitohang guna meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut.

 

Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) , Roberth Simanjuntak, SH, juga menilai bahwa apabila benar seorang PNS aktif merangkap sebagai pimpinan redaksi media, maka hal itu perlu ditelusuri karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara serta menimbulkan konflik kepentingan.

 

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban PNS menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, dan mematuhi ketentuan disiplin.

 

Ia menegaskan, dalam praktik jurnalistik, wartawan yang telah menunjukkan kartu identitas pers dan surat tugas telah memenuhi prosedur dasar untuk melakukan konfirmasi. Menurutnya, wawancara secara langsung maupun melalui telepon merupakan metode konfirmasi yang lazim dan diakui dalam praktik jurnalistik. Surat resmi umumnya digunakan apabila narasumber sulit ditemui atau diperlukan dalam kepentingan administrasi tertentu, bukan sebagai syarat mutlak untuk memberikan keterangan kepada pers.

 

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan memperoleh informasi.

 

Di sisi lain, sikap pejabat publik yang memilih menghindari pertanyaan mengenai pengelolaan APBDes justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Padahal, dana desa merupakan uang negara yang penggunaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk melalui kerja-kerja jurnalistik.

 

Apabila benar terdapat rangkap jabatan sebagai PNS sekaligus pimpinan redaksi media, maka persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN maupun benturan kepentingan yang dapat mencederai independensi pers.

 

Sebagai pejabat publik, setiap penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. Karena itu, polemik yang muncul di Nagori Totap Majawa diharapkan segera mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

 

(Red-01/Team) 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Distribusi BBM di SPBU
Antisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong Polres Pematangiantar Maksimalkan Patroli 
Antisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong Polres Pematangiantar Maksimalkan Patroli 
Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Bantu Pembersihan Pohon Tumbang Diwilkumnya
Selisih Anggaran Rp920 Juta? Proyek Aspal Kampung Lalang–Bandar Khalifah Disorot, Publik Tagih Klarifikasi PUTR
Jumat Berkah, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Petani Binaan di Jalan Lingga 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama 3 Pilar Gotong Royong di Jalan Tambun Timur
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:32

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Distribusi BBM di SPBU

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:30

Antisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong Polres Pematangiantar Maksimalkan Patroli 

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:27

Antisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong Polres Pematangiantar Maksimalkan Patroli 

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:25

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Bantu Pembersihan Pohon Tumbang Diwilkumnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:16

Selisih Anggaran Rp920 Juta? Proyek Aspal Kampung Lalang–Bandar Khalifah Disorot, Publik Tagih Klarifikasi PUTR

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:59

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Petani Binaan di Jalan Lingga 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:58

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama 3 Pilar Gotong Royong di Jalan Tambun Timur

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:56

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung

Berita Terbaru