Akuntan Diduga Dipecat Sepihak, Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1 Bungkam _ Benarkah Karena Tak Mau Ikuti Kemauan Atasan?

0
11

Liputanmetrosumut.com ||| Simalungun – Polemik internal di SPPG Bandar Perdagangan 1 Yayasan Merah Putih Sejati mencuat ke permukaan. Seorang akuntan disebut-sebut diberhentikan oleh Kepala SPPG, Thomas Saragih, tanpa terlebih dahulu diberikan Surat Peringatan (SP) 1 maupun SP 2. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar dan prosedur pemberhentian terhadap akuntan yang bersangkutan.(Rabu, 09/09/2026)

Informasi yang diterima Awak media , persoalan diduga bermula ketika akuntan tidak mengangkat telpon karena posisi lagi kerja di gudang bahan baku.Sikap tersebut diduga membuat Thomas Saragih geram hingga kemudian menilai akuntan tidak memiliki loyalitas terhadap atasan. Namun, publik tentu patut bertanya: apakah seorang akuntan dapat diberhentikan hanya karena dianggap tidak loyal kepada pimpinan, jika tidak terbukti melakukan pelanggaran tugas dan aturan kerja?

Persoalan semakin panas setelah Korwil ketika dikonfirmasi terkait pemberhentian tersebut menyebut bahwa akuntan diduga “ikut permainan bahan baku”. Pernyataan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut tuduhan yang berpotensi merusak nama baik seseorang. Ketika dikonfirmasi langsung oleh Infopersadanews.id, akuntan tersebut dengan tegas membantah tuduhan itu dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengurusi bahan baku.

Jika tuduhan tersebut tidak disertai bukti, maka pernyataan mengenai keterlibatan akuntan dalam “permainan bahan baku” tentu tidak bisa dianggap sepele. Sebab, tuduhan semacam itu dapat menimbulkan stigma negatif terhadap profesionalitas dan integritas seseorang. Karena itu, pihak yang melontarkan tuduhan seharusnya mampu menunjukkan dasar, bukti, maupun hasil pemeriksaan yang mendukung pernyataan tersebut.

Lebih ironis lagi, ketika Awak media berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1, Thomas Saragih, terkait dasar pemecatan dan tuduhan tersebut, yang bersangkutan belum memberikan jawaban meskipun diketahui dalam keadaan aktif. Diamnya pihak yang dituding memiliki kewenangan dalam pemberhentian ini tentu menimbulkan tanda tanya besar.

Media ini mempertanyakan, apa sebenarnya kesalahan akuntan hingga harus diberhentikan? Apakah ada evaluasi tertulis? Apakah pernah diberikan SP 1 dan SP 2? Ataukah pemecatan tersebut semata-mata karena persoalan loyalitas dan penolakan terhadap pekerjaan yang disebut berkaitan dengan kepentingan keluarga pimpinan?

Jika memang terdapat pelanggaran terkait bahan baku, maka semestinya dilakukan pemeriksaan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti. Jangan sampai tuduhan digunakan sebagai alasan untuk membenarkan keputusan pemberhentian yang sebelumnya sudah diambil.

Infopersadanews.id meminta pihak Yayasan Merah Putih Sejati, BGN maupun pihak terkait lainnya untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Bila benar terjadi pemberhentian tanpa dasar yang jelas dan tanpa mekanisme evaluasi yang semestinya, maka hal tersebut patut diperiksa. Sebaliknya, apabila tuduhan terhadap akuntan memang memiliki bukti, pihak yang berwenang juga wajib membukanya secara terang agar tidak menjadi fitnah dan polemik berkepanjangan.

Kepala SPPG Thomas Saragih masih diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Media ini juga membuka ruang bagi Korwil maupun Yayasan Merah Putih Sejati untuk menjelaskan secara transparan dasar pemberhentian tersebut.

Pertanyaannya kini sederhana: pemecatan karena pelanggaran yang terbukti, atau karena akuntan dianggap tidak cukup “loyal” kepada atasan? Publik berhak mengetahui jawabannya.

(RED)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini