Polsek Siantar Martoba Berhasil Menangkap Pelaku Curat di Gang Pancur

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 05:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –         Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Medan KM 4,5 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Rabu 30 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

 

Tepat pada Sabtu malam 13 September 2025 pukul 19.00 WIB seorang pelaku berinisial WLFN alias W (21) ditangkap dideka rumahnya, Jalan Medan KM 4,5 Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dalam laporannya menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada Rabu 30 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB pelapor/korban P br. D (48) bersama suaminya AJT (53) dan keponakannya KD (25) sedang tidur dirumahnya, Jl. Medan KM 4,5 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Tiba-tiba korban dan melihat ada pelaku sedang berjalan pelan-pelan di ruang tamu sambil membawa 2 buah tas milik korban yakni tas sandang perempuan warna coklat dan tas ransel warna hitam. Korban pun berteriak, “Maling…Maling..” yang membuat suaminya AJT dan keponakannya KD terbangun lalu mengejar pelaku tersebut dan sempat juga melihat wajah laki laki tersebut.

 

Namun pelaku berhasil kabur memabwa tas sandang perempuan warna coklat berisikan 1 dompet emas warna merah berisi 1 buah gelang emas dan 1 buah kalung emas, 1 unit Handphone (HP) merek Nokia, 1 unit HP merek Vivo Y28 dan uang tunai Rp1.500.000 sedangkan tas ransel warna hitam milik korban dibuang di belakang rumah korban.

 

Tidak terima kejadian itu pada pagi harinya korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 37 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 30 April 2025 karena akibat kejadian itu korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 36.000.000.

READ  Polwan Polres Pematangsiantar Laksanakan Police Go To School Sambut Hari Jadi Polwan ke 77

Setelah dilakukan serangkan penyelidikan, pada Sabtu malam 13 September 2025 pukul 19.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama tim berhasil mengungkap kasus curat tersebut dengan menangkap pelaku sedang nongkrong dengan teman temannya didekat rumahnya, Jalan Medan KM 4,5 Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Diinterogasi pelaku mengakui perbuatan mencuri dirumah korban dengan cara mencongkel papan dinding belakang rumah korban menggunakan sebuah obeng yang sudah dipersiapkan dari rumahnya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku berjalan ke arah ruangan tengah dan melihat pemilik rumah sedang tertidur pulas, kemudian pelaku mengambil 2 buah tas milik korban yaitu tas sandang perempuan warna coklat dan tas ransel warna hitam dari dekat kepala korban.

 

Namun tidak lama kemudian korban terbangun dan langsung berteriak, “Maling…maling…” sehingga pelaku langsung melarikan diri dan sempat membuang tas ransel warna hitam di belakang rumah korban.

 

Saat digeledah tidak ada ditemukan satu pun barang curian milik korban ditemukan dari pelaku karena sudah habis dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

 

“Pelaku WLFN alias W sudah residivis kasus tindak pidana kepemilikkan senjata tajam pada tahun 2024 dan dihukum selama 8 bulan. Hingga saat ini pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 5e dari KUHPidana,” Pungkas AKP Restuadi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Siantar Martoba Mediasi Perselisihan Kakak Beradik, Berakhir Damai
98 Siswa SMAN 1 Antusias Ikuti Sosialisasi Program Paham AI Polres Pematangsiantar
Polsek Siantar Martoba Respons Cepat Aduan Warga, Persoalan Sampah Berakhir Damai
Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran 100 Butir Ekstasi, Dua Pria Diamankan
Propam Polres Pematansiantar Gelar Bakti Sosial HUT Propam Polri Ke 24
Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 2.66 Gram di Jalan Pane
Residivis Narkotika Kembali Berulah, Polres Pematangsiantar Sita 2,58 Gram Sabu di Jalan Volley
Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu di Jalan Handayani, Pria Asal Simalungun Diamankan
Berita ini 29 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 09:23 WIB

Polsek Siantar Martoba Mediasi Perselisihan Kakak Beradik, Berakhir Damai

Rabu, 30 September 2026 - 09:12 WIB

98 Siswa SMAN 1 Antusias Ikuti Sosialisasi Program Paham AI Polres Pematangsiantar

Rabu, 30 September 2026 - 07:09 WIB

Polsek Siantar Martoba Respons Cepat Aduan Warga, Persoalan Sampah Berakhir Damai

Rabu, 30 September 2026 - 07:07 WIB

Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran 100 Butir Ekstasi, Dua Pria Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 07:05 WIB

Propam Polres Pematansiantar Gelar Bakti Sosial HUT Propam Polri Ke 24

Berita Terbaru