Pulau Raja Projects Gelar Panggung Melawan Kekerasan Seksual Pada Anak Di Bawah Umur 

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com  ||  Asahan – Tingginya kasus kekerasan seksual pada anak mendorong komunitas anak muda yang tergabung dalam Pulau Raja Projects yang menggelar panggung untuk penolakan dan perlawanan terhadap kekerasan seksual anak

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Morefine. Jalan Simpang Mainang, Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Rabu (27/08/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Pulau Raja Projects, Tri Aldi Pane, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengajak serta mengedukasi anak-anak agar melindungi dan menyayangi diri sendiri dari tindakan kekerasan seksual.

 

“Kekerasan seksual pada anak sering terjadi di sekitar kita. Karena itu, kami ingin anak-anak lebih mampu melindungi diri dari kejahatan seksual,” ungkap Tri Aldi.

 

Kegiatan tersebut yang diikuti oleh anak-anak berusia 6—15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Setelah mengikuti kegiatan, para peserta diharapkan memahami cara melindungi diri dan mengetahui bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.

Kegiatan berlangsung dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi. Hadir dalam acara tersebut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan, Iptu Rosita Nainggolan, Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Asahan Iyon Ardi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

 

Iyon Ardi, yang akrab disapa Bang Yon, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Asahan. Menurutnya, hal ini menciptakan kondisi darurat yang memprihatinkan.

 

“Banyak kasus kekerasan seksual yang pelakunya justru berasal dari lingkaran kepercayaan anak, seperti keluarga, teman, guru, atau tetangga. Dampaknya sangat besar, bisa menyebabkan trauma mendalam, depresi, kecemasan, hingga PTSD,” jelasnya.

 

Iyon juga menyoroti lemahnya perhatian pemerintah daerah.

READ  Lapor Pak Kapolres Tolong Tutup Pasar Malam Yang Berbau Judi Di Kecamatan Air Batu 

 

 

“Saya kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Asahan. Sampai sekarang belum ada rumah khusus untuk pemulihan mental korban,” tegasnya.

 

Sementara itu, Iptu Rosita menegaskan bahwa dasar hukum perlindungan anak di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

UU ini mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, serta orang tua untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak secara optimal, termasuk hak hidup, tumbuh kembang, pendidikan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

Rosita menambahkan bahwa perubahan UU Perlindungan Anak juga memperberat sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, demi memberikan efek jera dan memastikan adanya langkah pemulihan fisik, psikis, dan sosial bagi korban.

 

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelecehan seksual.

 

“Jika melihat kasus pelecehan, pastikan keselamatan korban, alihkan perhatian pelaku, dokumentasikan kejadian, dan segera laporkan kepada pihak berwenang. Jangan ragu menawarkan bantuan kepada korban dengan tetap menghormati keputusan mereka,” ujar Rosita.

(Heriyanto.Simanjuntak)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”
Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 
Puluhan Masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua Meminta Panitia Pilkades Cabut Berkas Tiga Calon Yang Dari ASN Batubara.
Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota
Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 
Aktivis HMI Sumut Apresiasi Kinerja Polres Asahan dalam Ops Antik Toba 2026: Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat Dinilai Nyata
Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman: Kebal Hukum?
Arogansi Karyawan SPBU Huta Padang Disorot, Konfirmasi Tera Meter BBM Justru Berujung Kericuhan
Berita ini 52 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 06:16 WIB

“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:25 WIB

Puluhan Masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua Meminta Panitia Pilkades Cabut Berkas Tiga Calon Yang Dari ASN Batubara.

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:28 WIB

Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 

Berita Terbaru