Pulau Raja Projects Gelar Panggung Melawan Kekerasan Seksual Pada Anak Di Bawah Umur 

- Reporter

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Asahan – Tingginya kasus kekerasan seksual pada anak mendorong komunitas anak muda yang tergabung dalam Pulau Raja Projects yang menggelar panggung untuk penolakan dan perlawanan terhadap kekerasan seksual anak

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Morefine. Jalan Simpang Mainang, Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Rabu (27/08/2025) malam.

 

Ketua Pulau Raja Projects, Tri Aldi Pane, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengajak serta mengedukasi anak-anak agar melindungi dan menyayangi diri sendiri dari tindakan kekerasan seksual.

 

“Kekerasan seksual pada anak sering terjadi di sekitar kita. Karena itu, kami ingin anak-anak lebih mampu melindungi diri dari kejahatan seksual,” ungkap Tri Aldi.

 

Kegiatan tersebut yang diikuti oleh anak-anak berusia 6—15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Setelah mengikuti kegiatan, para peserta diharapkan memahami cara melindungi diri dan mengetahui bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.

Kegiatan berlangsung dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi. Hadir dalam acara tersebut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan, Iptu Rosita Nainggolan, Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Asahan Iyon Ardi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

 

Iyon Ardi, yang akrab disapa Bang Yon, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Asahan. Menurutnya, hal ini menciptakan kondisi darurat yang memprihatinkan.

 

“Banyak kasus kekerasan seksual yang pelakunya justru berasal dari lingkaran kepercayaan anak, seperti keluarga, teman, guru, atau tetangga. Dampaknya sangat besar, bisa menyebabkan trauma mendalam, depresi, kecemasan, hingga PTSD,” jelasnya.

 

Iyon juga menyoroti lemahnya perhatian pemerintah daerah.

 

 

“Saya kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Asahan. Sampai sekarang belum ada rumah khusus untuk pemulihan mental korban,” tegasnya.

 

Sementara itu, Iptu Rosita menegaskan bahwa dasar hukum perlindungan anak di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

UU ini mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, serta orang tua untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak secara optimal, termasuk hak hidup, tumbuh kembang, pendidikan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

Rosita menambahkan bahwa perubahan UU Perlindungan Anak juga memperberat sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, demi memberikan efek jera dan memastikan adanya langkah pemulihan fisik, psikis, dan sosial bagi korban.

 

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelecehan seksual.

 

“Jika melihat kasus pelecehan, pastikan keselamatan korban, alihkan perhatian pelaku, dokumentasikan kejadian, dan segera laporkan kepada pihak berwenang. Jangan ragu menawarkan bantuan kepada korban dengan tetap menghormati keputusan mereka,” ujar Rosita.

(Heriyanto.Simanjuntak)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Laporan Dugaan Pengeroyokan Jalan di Tempat? Korban Soroti Kinerja Polsek Kisaran Kota
Polres Asahan Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Aliansi Pemuda Mahasiswa Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan 
Aktivis HMI Sumut Apresiasi Kinerja Polres Asahan dalam Ops Antik Toba 2026: Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat Dinilai Nyata
Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman: Kebal Hukum?
Arogansi Karyawan SPBU Huta Padang Disorot, Konfirmasi Tera Meter BBM Justru Berujung Kericuhan
Lapor Pak Kapolres Tolong Tutup Pasar Malam Yang Berbau Judi Di Kecamatan Air Batu 
Desa Sei Tualang Pandau Menjadi Sorotan Publik kuat Dugaan Ada Indikasi Korupsi. 
Viral…!!! Jadi Sorotan Publik Pasar Malam di Areal PTPN 4 Pulu Raja Disinyalir Sudah Tempat Ajang Perjudian “Diminta APH Bertindak”
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:02

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru