Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras mengamankan seorang perempuan inisial DP (33) warga Jl. Bersama Gg. Bersama Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar diduga mencuri uang milik majikannya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STr.K. SIK. MH dalam laporannya menyampaikan pencurian tersebut terjadi dirumah milik pelapor/ korban FSW (32) di Jl. Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis 17 Juli 2025) pagi pukul 10.00 Wib.
Terungkapnya kejadian itu bermula pada Senin 28 Juli 7/2025 sore sekira pukul 16.00 WIB korban hendak menyimpan uang kedalam brangkas yang berada didalam lemari kamarnya. Kemudian saat memasukkan kata sandi muncul Notifikasi Password Salah. Merasa curiga ada yang mereset password brangkas tersebut, korban membuka paksa brangkas tersebut dengan cara mencongkel bagian belakang brangkas menggunakan linggis.
Lalu korban mengecek jumlah uang didalam berangkas. Dimana sebelumnya korban menyimpan uang sebanyak Rp.208.000.000. Namun setelah dicek ternyata uang dalam berangkas tersebut hanya tersisa sebesar Rp158.000.000 sehingga korban kehilangan uang Rp50.000.000.
Selanjutnya korban dan isterinya merasa curiga kepada pelaku karena hanya pelaku dan orangtuanya yang tinggal dirumahnya tersebut. Pada hari Rabu 30 Juli 2025 malam sekira pukul 20.00 Wib korban menanyakan kepada pelaku yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dirumah korban apakah pelaku ada mengambil uang dari brangkas miliknya.
Pelaku pun mengakui perbuatannya ada mengambil uang sebesar Rp50.000.000 dari berangkas milik korban tersebut dengan cara memasukkan sandi dengan melihat tutorial di Youtube.
Adanya pengakuan itu korban FSW merasa keberatan sehingga esok harinya, Kamis 31 Juli 2025 korban melaporkan kejadian ke ruangan SPKT Polres Pematangsiantar. Mendapatkan informasi dari SPKT, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal dan personil piket SPKT langsung melakukan Cek TKP ke rumah korban.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang dari brangkas milik korban dan hasil dari pada curiannya digunakan untuk Bayar pinjol dan blanja shoope
Sehingga pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah berangkas warna hitam putih, 1 unit Handphone (HP) Realmi C 53 warna hitam dan 1 buah Obeng warna Kuning diamankan ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsianțar.
“Tersangka DP sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 5 Subs 362 lebih Subs 367 Ayat 2 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi.
(Red01)
www.liputanmetrosumut.com