Camat Pulau Rakyat Dan Kejari Asahan Bersama PMD Asahan Sosialisasi Jaga Desa, Tahun 2025

- Reporter

Senin, 28 Juli 2025 - 15:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   || Asahan – Camat Pulau Rakyat dan Kejaksaan Negeri Kisaran dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan melaksanakan sosialisasi jaga desa dari perbuatan yang bisa menimbulkan tindak pidana. Kegiatan itu berlangsung di aula kantor Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Senin (28/07/2025)

Dalam kegiatan penerangan hukum program Jaga Desa, yang dihadiri Camat Pulau Rakyat Muhammad Syarif, AR, S.ST, Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan Suriyadi, PMD Kabupaten Asahan, Kejaksaan Negeri Kisaran (Kajari) Babinkamtibmas Polsek Pulau Raja, Babinsa Koramil 16 Pulau Rakyat, dan 30 Warga Desa Pulau Rakyat Pekan

Dalam kata sambutan dari Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan Suriadi menyampaikan sosialisasi ini adalah merupakan bentuk kepentingan kita semua untuk menjaga desa dari perbuatan yang bisa menimbulkan tindak pidana, Khususnya di Desa Pulau Rakyat Pekan

Sementara Camat Pulau Rakyat Muhammad Syarif, AR, S.ST mengatakan dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu wujud sinergitas antara /Pemerintah Kecamatan dari Desa dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan dan Kejaksaan Negeri Kisaran untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan desa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawal pengelolaan APBDes maupun ketaatan hukum yang lain di wilayah masing-masing khususnya di Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat

“Saya juga berharap kepada peserta dari sosialisasi ini bisa dapat menyimak dengan baik segala materi yang diberikan oleh narasumber, sehingga nantinya dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta kemampuan dalam melaksanakan tugas di wilayah kita masing-masing,”Ujarnya Camat Syarif

Sementara dalam kata sambutan dari Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan Zery Irana Puspa Sari Menyampaikan Peranan Lembaga kemasyarakatan Desa (LKD) dan Kelurahan dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Asahan, LKD adalah (UUNo.6 Tahun 2024) untuk wadah partisipasi masyarakat Desa dan Pemerintah Desa, untuk bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta melancarkan dan melaksanakan pembangunan serta, meningkatkan perawatan masyarakat Desa.

“Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga pemberdayaan masyarakat yang di maksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf f bertugas membantu kepala Desa dalam aspirasi masyarakat terkait perencanaan dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya di Desa Kita masing-masing khususnya di Desa Pulau Rakyat pekan. “Ucapnya Zery Irana Puspa Sari

“Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Ahmad Muzani SH, mengatakan bahwa materi yang disampaikan dalam penerangan hukum program jaga desa adalah tentang bahaya narkoba dan tindak pidana pencurian, tak hanya itu, materi tentang pengelolaan keuangan desa tahun 2025 dan sosialisasi restorative justice juga disampaikan, “terangnya Ahmad Muzani

Sementara Beatrix nancy Monica SH, mengatakan dalam penerangan hukum program jaga desa ini adalah tentang bahaya narkoba dan tindak pidana pencurian. Selain itu, materi tentang pengelolaan keuangan desa dan sosialisasi tentang restorative justice.

“Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara lain siapa saja atau pelaku pidana apa yang dapat dilakukan restorative justice, bagaimana cara melaporkan terjadinya tindak pidana narkotika yang terjadi di desa, “Ucapnya Beatrix nancy Monica

“Terkait tindak pidana pencurian ringan karena tidak dilakukan penahanan sehingga kejadian pencurian sering terjadi dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga, upaya apa yang harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga tidak terjadi pencurian terus menerus dan banyak lagi pertanyaan lainnya, “Pungkasnya

 

(Hariyanto.Simanjuntak)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Rumah Warga Desa Persatuan Ludes Dilalap Si Jago Merah.
Majikan Bos Toko Pakaian Menyekap Dan Menyetubuhi Terhadap Anak Remaja Di Bawah Umur Selama Dua Tahun “Beginilah Ceritanya”
Pisah Sambut Danramil 16 Pulau Rakyat Dihadiri Kapolsek Pulau Raja Dan Tiga Forkopimcam
Kades Rahuning Mahyunan Panjaitan Menyerahkan BLT-DD Tahap II Tahun 2025
Kades Rahuning Mahyunan Panjaitan Respon Cepat Tinjau Rumah Warga Diterjang Puting
Diduga Tak Memiliki Izin,Galian C Bebas Beroperasi Di Labura 
Kapolsek Pulau Raja Bersama Camat Pulau Rakyat Melaksanakan Penanaman Jagung Serentak Di Desa Pulau Rakyat Pekan 
Kapolsek Pulau Raja Menjalin Kemitraan Dengan Wartawan Asahan Atas 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 12:29

Polsek Siantar Utara Selesaikan Masalah Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

Senin, 28 Juli 2025 - 12:27

Polsek Siantar Timur Cek TKP Kebakaran Pabrik Tahu di jalan Ahmad Yani

Senin, 28 Juli 2025 - 12:24

Ajak Warga Bersama sama Memerangi Narkoba,Polsek Siantar Barat Patroli di Posko KBN Jalan Jawa

Senin, 28 Juli 2025 - 12:20

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim 0207/Simalungun 

Minggu, 27 Juli 2025 - 04:42

Antisipasi Guantibmas,Polsek Siantar Barat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan DR. Wahidin 

Minggu, 27 Juli 2025 - 04:40

Polres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Festival Seni dan Qasidah Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2025

Minggu, 27 Juli 2025 - 04:38

Dugaan Pencurian Berujung di Polsek Siantar Martoba dengan Problem Solving

Minggu, 27 Juli 2025 - 04:36

Respon Laporan Warga di Call Center 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Kebisingan di Cafe Rasa Sayang 

Berita Terbaru