Majikan Bos Toko Pakaian Menyekap Dan Menyetubuhi Terhadap Anak Remaja Di Bawah Umur Selama Dua Tahun “Beginilah Ceritanya”

- Reporter

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Asahan –        Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah ruko di Jalinsum Sei Piring, Dusun 1, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Kamis (24/07/2025)

 

Peristiwa tersebut terungkap setelah Viral di akun Medsos Facebook Pulau Raja Project, tampak dalam video sejumlah warga yang merupakan keluarga korban menginterogasi seorang pria yang bertato, berbadan tegap tanpa mengenakan baju yang diduga pelaku penyekapan seorang gadis di bawah umur.

 

Selain disekap, korban juga kerap dianiaya dan disetubuhi secara paksa, Pelaku juga langsung diamankan personil Polsek Pulau Raja setelah mendapat informasi dari warga.

 

Menurut Terduga pelaku diketahui berinisial BD (48), seorang wiraswasta warga Dusun 1, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Korban yang diketahui berinisial PR (17), seorang remaja perempuan yang tinggal bersama orang tuanya, di Dusun VII, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, berdasarkan keterangan korban, Korban Merupakan Anak buah dari pelaku yang mana pelaku memiliki sebuah toko pakaian dan korban adalah seorang penjaga toko nya.

 

Perbuatan bejat pelaku telah berlangsung selama dua tahun, dilakukan di beberapa tempat termasuk rumah pelaku dan hotel. Selama ini korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.Keberanian korban untuk mengungkapkan kejadian itu kepada keluarganya menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja. Atas perintah Kapolsek Pulau Raja tim Opsnal segera bergerak mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pulau Raja untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Selanjutnya, pelaku bersama korban dan saksi dibawa ke Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban.Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Asahan dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan.

 

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban, “Ujarnya.

 

Terhadap pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar).

 

(Hariyanto Simanjuntak)

Editor : Redaksi 01

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Pisah Sambut Danramil 16 Pulau Rakyat Dihadiri Kapolsek Pulau Raja Dan Tiga Forkopimcam
Kades Rahuning Mahyunan Panjaitan Menyerahkan BLT-DD Tahap II Tahun 2025
Kades Rahuning Mahyunan Panjaitan Respon Cepat Tinjau Rumah Warga Diterjang Puting
Diduga Tak Memiliki Izin,Galian C Bebas Beroperasi Di Labura 
Kapolsek Pulau Raja Bersama Camat Pulau Rakyat Melaksanakan Penanaman Jagung Serentak Di Desa Pulau Rakyat Pekan 
Kapolsek Pulau Raja Menjalin Kemitraan Dengan Wartawan Asahan Atas 
Warga Desa Rawa Sari Ditahan Polisi Setelah Rekayasa Korban Buat Laporan Palsu Perampokan
Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Masyarakat, “Bupati Asahan Menyerahkan Bantuan Peralatan Masak Secara Simbolis”
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:48

Polsek Siantar Martoba kedepankan Masalah Warganya Dengan Mediasi 

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:45

Antisipasi 3C dan Premanisme,Polsek Siantar Timur Laksanakan Blue Light Patrol Malam Hari 

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:40

Wujudkan Lingkungan Bersih dan sehat,Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Massal 

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:37

Operasi Patuh Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Lakukan Penindakan Pelanggaran Kasakmata 

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:13

Tindaklanjuti Call Center 110, Polsek Siantar Selatan Amankan Seorang Pria Diduga Pungli di Jalan Pane

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:11

Tim Bhara Guard Binaan Sat Binmas Polres Pematangsiantar Berhasil Melaju ke Babak Final Turnament Bola Volly NBVC CUP III di Simalungun

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:08

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Himbuan dan Eduksi kepada Pedagang Disepanjang Jalan Merdeka

Jumat, 25 Juli 2025 - 05:23

Ops Patuh Toba 2025 ,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Lakukan Penindakan Tilang Pengemudi Sesuai SOP

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Martoba kedepankan Masalah Warganya Dengan Mediasi 

Sabtu, 26 Jul 2025 - 12:48