Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Geledah Rumah ASD Temukan 8.43 gram Sabu 

- Reporter

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –        Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap ASD (23) memiliki narkotika jenis sabu dipinggir Jalan dekat rumahnya, Jalan Seram Bawah Gang Pulau Pandan Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 8 Juli 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB.

 

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan awalnya adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jln. Seram bawah Gang Pulau Pandan Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui laki laki memiliki narkotika tersebut berinisial ASD. Selanjutnya pada hari Selasa 8 Juli 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku ASD dipinggir Jalan Seram bawah Gang Pulau Pandan tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya berat bruto 0,33 gram, 1 unit Handphone (HP) merk Htc warna merah dari tangan sebelah kanan.

 

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan sekaligus penggeledahan di rumah pelaku ASD juga di Jalan Seram Bawah Gang Pulau Pandan tersebut, kemudian kembali ditemukan barang bukti di dalam kamar ada 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, di bawah kasur ada 2 buah plastik klip kosong. Lalu di dapur ditemukan di atas lemari ada 1 buah plastik putih berisikan sabu berat bruto 8.43 gram.

 

Diinterogasi pelaku ASD mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki tidak di kenal. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tetapi laki laki tak dikenal tersebut tidak ditemukan dan nomor HP nya juga tidak ada sehingga pelaku ASD beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Pelaku ASD sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

(S.A.R.Siahaan)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta
Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 
Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 9 Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Polsek Siantar Barat Berikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Polsek Siantar Selatan Bersihkan Rumah Ibadah 
Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung di Jalan Manunggal Karya 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:11

Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polsek Dolok Silau Sambangi Petani hingga Amankan Karnaval Pasar Malam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:44

Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:41

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:39

Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:37

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:36

Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:41

Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:39

Kapolres Binjai ajak PJU Safari Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Kota Binjai

Berita Terbaru