Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Pencurian 

- Reporter

Rabu, 8 April 2026 - 08:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –        Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi didepan Pasar Horas Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat 3 April 2026 sore sekira pukul 16.00 Wib.

 

Tiga terduga pelaku ditangkap pada Senin 6 April 2026 sore sekitar pukul 17.30 Wib inisial HSBB (31) warga Jalan D.I Panjaitan Komplek Agape Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, IA (26) warga Jalan Sadum Pondok Indah Gang Keluarga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan A (26) warga Jalan Singosari Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H menyampaikan awalnya pada Jumat 3 April 2026 sore sekira pukul 15.30 Wib pelapor/ korban PFS (24) warga Keluruhan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar berangkat dari rumahnya mengendarai sepedamotor ke Pasar Horas hendak berbelanja bahan pokok.

 

Kemudian pelapor parkirkan sepedamotornya di areal parkiran Gedung 4 lalu berjalan kaki kearah sebelah Pos Polisi Jalan Merdeka. Ketika menyeberang jalan raya, pelapor merasakan adanya seseorang yang meraba kantong celana sebelah kanannya sehingga pelapor pun memalingkan pandangannya ke arah belakang dan melihat ada seorang laki-laki berperawakan dewasa lari ke arah lorong di Gedung 4 Pasar Horas serta seketika menghilang dari pandangannya.

 

Lalu pelapor meraba kantong celana nya dan mengetahui sudah tidak menemukan 1 unit Handphone (HP) Android merek Infinix HOT 60 Pro + warna Titanium silver. Tidak terima kejadian itu pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/185/IV/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, selang dua hari tepatnya Senin 6 April 2026 sore Sekira pukul 17.00 Wib Sat Reskrim melalui Tim Opsnal Unit Jatanras menerima informasi bahwa HP milik korban telah di jual kepada terduga pelaku IA dan A.

 

Atas informasi itu pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Jatanras menangkap terduga pelaku IA dan A beserta barang bukti HP Infinix Hot 60 Pro milik korban sedang berada di Biliar Orca Kompleks Kafe De Java jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Diinterogasi kedua terduga pelaku itu mengaku telah membeli HP Infinix milik korban tersebut dari terduga pelaku HSBB. Pada malam harinya sekira pukul 22.15 Wib terduga pelaku HSBB berhasil ditangkap didepan tangga besar Pasar Horas Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.

 

Diinterogasi terduga pelaku HSBB mengakui perbuatannya mencuri HP korban didepan Pasar Horas Jalan Merdeka. Adanya pengakuan itu ketiga terduga pelaku beserta barang bukti HP korban diboyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

 

“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana Pasal 476,” Pungkas AKP Sandi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong
Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut dan Pelantikan DPW BKPRMI Sumut Masa Bakti 2026–2031
Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam
Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31

Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:29

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:27

Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:25

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:13

Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:13

Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun: Momen Strategis Bagi Petani dan Nelayan Memperluas Wawasan

Berita Terbaru