Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

- Reporter

Selasa, 14 April 2026 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial A (37) warga Jalan Pdt. J.W. Saragih Gang Setia Baru Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Senin, 13 April 2026 siang sekira pukul 12.30 Wib.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menyampaikan bahwa, KDRT tersebut terjadi di Jalan Asrama Martoba Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Kamis 26 Maret 2026 siang sekira pukul 14.00 Wib.

 

Awalnya pada Kamis 26 Maret 2026 siang sekitar pukul 14.00 Wib korban inisial YA (28) dihubungi kakak kandungnya inisial RS untuk menjemput anak anak korban. Selanjutnya korban langsung datang ke rumah orangtuanya yang mana kakak korban tinggal bersama orangtuanya di Jalan Asrama Martoba Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Setiba di halaman rumah orangtuanya itu, korban langsung dihampiri anaknya dan memeluk. Kemudian korban masuk ke ruang tamu yang mana ada abang ipar  korban inisial AS dan ketiga anak korban Saat itu korban juga melihat kakak kandung korban inisial RS keluar dari dalam kamar dan duduk diteras rumah.

 

Lalu korban duduk di sofa dan anak korban mengatakan “aku mau ikut mamak aja”. Tiba-tiba terduga pelaku A masuk kedalam rumah ke ruang tamu dan mengatakan “gak perlu ikut mamak kek dia” sembari menyeret kedua anak mereka keluar rumah. Tapi kedua anak itu berlari kembali kearah korban sambil menangis dan minta ikut tinggal dengan korban.

 

Terduga pelaku pun pergi dan tidak berapa lama terduga pelaku kembali masuk kedalam rumah dan langsung menyerang korban dengan cara menyayat wajah korban berulang kali menggunakan 2 buah pisau karter. Korban berteriak meminta tolong, lalu adik korban inisial ALE keluar dari dalam kamar sehingga terduga pelaku pergi bersama dengan adik kandungnya, yang mana adik kandung terduga pelaku mengatakan “ayok kabur kabur” sambil membawa anak mereka yang paling kecil.

 

Adik kandung korban inisial ALE menghampiri dan memeluk korban sambil meminta tolong. Tidak terima kejadian itu adik kandung korban inisial ALE membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Maret 2026.

 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada hari Senin 13 April 42026 siang skira pukul 12.30 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Darwin P. Siregar, SH bersama Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku A sedang berada di depan Alfimidi Jalan M.H. Sitorus Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Diinterogasi terduga pelaku A mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap korban sehingga terduga pelaku A diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

 

“Sampai saat ini terduga pelaku A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksan untuk diproses melakuan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1),(2) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” Pungkas AKP Sandi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong
Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut dan Pelantikan DPW BKPRMI Sumut Masa Bakti 2026–2031
Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam
Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31

Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:29

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:27

Patroli Malam Minggu Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:25

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:13

Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Saat jaga malam

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:13

Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun: Momen Strategis Bagi Petani dan Nelayan Memperluas Wawasan

Berita Terbaru