Pria Asal Simalungun Miliki 3 Paket Sabu Berhasil di amankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –          Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria inisial Ir (37) warga Huta Pohon Desa Jorlang Huluan Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun memiliki 3 paket narkotika jenis sabu pada hari Sabtu 12 Juli 2025 sore sekira pukul 15.40 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan penangkapan Ir didalam Rumah Makan (RM) Habibi, Jln. Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di RM. Habibi, Jln. Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 12 Juli 2025 sore sekira pukul 15.40 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pria Inisial Ir sedang duduk duduk di RM. Habibi tersebut sesuai informasi masyarakat dengan gerak gerik mencurigakan.

 

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba meminta Ir mengeluarkan isi kantung celananya sebelah belakang kiri dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu sabu berat bruto 3.45 gram di balut tissu dan dibalut lagi dengan plastik warna biru dan dimasukan ke dalam plastik putih.

 

Kemudian juga turut diamankan 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone (Hp) merk Vivo warna hitam dari tangan sebelah kanannya.

 

Diinterogasi Pelaku Ir mengaku sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki inisial N beralamat di Kota Tebing Tinggi dengan cara memberikan uang terlebih dahulu baru sabunya diantar. Adanya pengakuan tersebut pelaku Ir beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

READ  Kapolseķ Siantar Utara Sambangi Warga Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif 

 

“Pelaku Ir sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kunker Kapolri di Wilkum Polda Sumut dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba
Polres Pematangsiantar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Keliling di Masjid Al Hilal
Dukung Program Poliran,Kapolsek Siantar Utara Kunjungi Lembaga Pelatihan Kasih 
Sampaikan Pesan Kamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Warga 
Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi 
Respon Laporan Warga Polseķ Siantar Marihat Cek Warung Tuak 
Dukung Program Poliran, Kapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK Mahkota 
Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Ke XII Tahun 2026
Berita ini 24 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kunker Kapolri di Wilkum Polda Sumut dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Polres Pematangsiantar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Keliling di Masjid Al Hilal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Sampaikan Pesan Kamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Warga 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Respon Laporan Warga Polseķ Siantar Marihat Cek Warung Tuak 

Berita Terbaru