Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui personil piket AIPTU Hery Trisandi, AIPTU Rayendra P. Damanik, AIPTU Dedy Syam dan BRIPKA Ervindo Situmorang melakukan pengecekan laporan warga di Jalan Kartini Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Minggu dini hari 19 Juli 2026 sekira pukul : 01.00 Wib.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH mengatakan bahwa, awalnya Operator Layanan Kepolisian Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan warga yang mengeluhkan adanya keributan suara musik keras mengganggu masyarakat untuk beristirahat tepatnya di Jaln Kartini disamping Cafe A Plus Kelurahan Bantan Kecamatan Siantat Barat Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Operator CC 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan warga tersebut ke Piket Polsek Siantar Barat dan ditindaklanjuti dengan dilakukan pengecekan. Setiba di TKP, personil piket memanggil pihak pengelola Cafe tersebut kemudian disampaikan himbauan agar tidak memasang suara musik keras yang dapat mengganggu tetangga untuk beristirahat.
Lalu pihak pengelola cafe tidak lagi memasang musik dan dan personil piket melakukan video testi timoni terhadap masyarakat yang menelepon Call Center 110.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi

















