Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polsek Siantar Barat Polres Pematngiantar melalui personil piket Fungsi dan Bhabinkamtibmas respon cepat selesaikan dugaan penganiayaan di Jalan Sudirman Gang Kopral Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada Kamis 28 Mei 2026 siang sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH menyampaikan bahwa, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 28 Mei 2026 dini hari sekira pukul 00.10 Wib antara Pihak I inisial RSM (31) warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan Pihak II inisial EK (53) warga Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Merasa tidak terima, pihak II mendatangi Mako Polsek Siantar Barat untuk membuat laporan pengaduan. Kemudian pada siang harinya sekira pukul 12.30 Wib Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan respon cepat menindaklanjutinya dengan mendatangi rumah Pihak I dan Pihak II untuk dilakukan mediasi.
Selanjutnya kedua belah pihak pun sepakat dilakukan mediasi di Makko Polsek Siantar Barat yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai termasuk tidak saling tuntut menuntut dikemudian hari baik pidana maupun perdata.
Adanya surat perdamaian bermaterai kedua belah pihak tersebut maka dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas berpesan agar kedua belah pihak tetap hidup rukun dan menjaga ketertiban serta jaga kenyamanan dilingkungan tempat tinggal serta menjaga kamtibmas di lingkungan masyarakat.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargan sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas IPTU Raja.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi

















