Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan problem solving yang terjadi di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Minggu 17 Mei 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mengatakan bahwa, dugaaan KDRT tersebut dilakukan Pihak II inisial S (38) selaku suami terhadap pihak I inisial W (32) selaku isteri dengan cara melakukan pemukulan terhadap wajah, badan dan menjambak rambut istrinya.
Setelah dilakukan mediasi di Polsek Siantar Martoba, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai dan tidak melanjutkan masalah tersebut kejalur hukum.
“Dugaan KDRT itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Martua.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















