Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melalui personil piket Pamapta dan Polsek Siantar Marihat respon cepat lakukan pengecekan TKP laporan dugaan pengerusakan rumah warga di Jalan Farel Pasaribu Gang Jengkol Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Senin 27 April 2026 pagi subuh sekira pukul 04.13 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan awalnya warga inisial SFS melalui Call Center 110 melaporkan bahwasanya didepan rumah Pelapor di Jalan Farel Pasaribu Gang Jengkol Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat ada seorang laki laki inisial RO (29) sengaja merusak rumahnya dengan cara mendobrak pintu sehingga pintu rumahnya rusak.
Selanjutnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke piket Pamapta dan Polsek Siantar Marihat lalu langsung respon cepat dilakukan pengecekan.
Setiba di TKP, personil piket Pamapta dan Polsek Siantar Marihat menemukan benar ada pengerusakan rumah pelapor tersebut dan mengamankan terduga pelaku inisial RO ke Polsek Siantar Marihat.
“Selama tindaklanjut laporan Call Center 110 tersebut berjalan lancar, terduga pelaku RO sudah diamankan di Polsek Siantar Marihat guna diproses lebih lanjut,” Pungkas IPTU Agustina.
Sementara Pelapor SFS melalui vidio testimoninya menyampaikan terimakasih kepada Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Marihat yang sudah respon cepat menindaklanjuti laporannya melalui Call Center 110.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















